Pbhi Yogya siap berikan advokasi para golput
Jumat, 5 April 2019 | 23:37 WIBBantul - Media online Pastvnews.com lintas politik dan hukum - Perhimpunan Bantuan Hukum Hak Azazi Manusia Indonesia (PBHI) Yogyakarta siap untuk memberikan advokasi bagi masyarakat yang golput yang dikriminalkan.
Kami siap memberikan bantuan hukum bagi para pemohon vokasi. Golput adalah merupakan hak dan bukan sebagai kewajiban Jadi tidak ada larangan tentang golput,
kata Direktur PBHI Yogyakarta, Imam Joko Nugroho, pada keterangan pers, di Bantul, Jumat (5/4).
Menurutnya, landasan yang digunakan untuk mengancam golput dengan pidana adalah pasal 515 UU Nomer 7 tentang Pemilu. Sebenarnya yang dilarang adalah dalam pasal itu adalah money politik (politik uang).
Jadi apabila ada masyarakat yang golput, namun dipidanakan oleh pihak tertentu adalah tidak sesuai dengan UU tersebut. Oleh karena itu PBHI akan memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan.
Ini bukan berarti PBHI mengajak untuk golput ‘ Jelasnya, Adanya ajakan agar masyarakat tidak golput adalah dilakukan, karena adanya kekhawatiran yang dialami pihak pihak yang akan dirugikan, misalnya partai dan pemerintah.
Ia menambahkan, oleh karena itu masyarakat yang memilih atau tidak memilih dalam pemilu sama sama harus dilindungi. Supardi