Kembali Ke Index Video


Menjelang lebaran Tenaga Kerja Diperusahaan Menanti THR

Sabtu, 25 Mei 2019 | 14:01 WIB
Dibaca: 631
Menjelang lebaran Tenaga Kerja Diperusahaan  Menanti THR
DOK FOTO PASTVNEWS.COM, KARYAWAN MENANTI THR MENJELANG LEBARAN

Bantul - Media online Pastvnews.com - Lintas Daerah - Perusahaan di Kabupaten Bantul DIY harus memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada para tenega kerjanya. Apabila tidak, maka perusahaan bisa dipersalahkan melanggar ketentuan yang berlaku.

Hal ini dasarnya adalah Undang Undang nomer VI tahun 2016 tentang ketenaga kerjaan. Bagi yang melanggar akan diberikan sangsi",

Kata Kepada Dinas Tenega Kerja dan Transmigrasi Bantul Sulistiyono, saat berbincang dengan awak media Pastvnews.com, di Bantul, Kamis (23/5).

Menurutnya, dalam ketentuan  itu disebutkan tenaga kerja yang sudah bekerja satu tahun, memperoleh  THR satu bulan kerja . Yang bekerja lebih dari satu tahun ataupun kurang,  disesuaikan.

Maka Dinakertran Bantul sejak 10 Mei hingga kini melakukan meninjaun ke tempat tempat bekerja atau lapangan yaitu perusahaan. Ini semua tujuannya adalah "ngaruhke" (melihat  langsung) di lapangan.

Ini juga untuk mengingatkan sekaligus memutifasi  perusahan agar memberikan THR kepada para tenaga kerjanya.

Pemberian THR waktunya adalah selambat lambatnya 1 minggu sebelum lebaran", katanya.

Sementara itu, terkait dengan itu,  Bupati Bantul Drs H Suharsono mengeluarkan Surat Edaran tentang kewajiban memberikan THR bagi perusahaan. pardi




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi