Menjelang lebaran Tenaga Kerja Diperusahaan Menanti THR
Sabtu, 25 Mei 2019 | 14:01 WIBBantul - Media online Pastvnews.com - Lintas Daerah - Perusahaan di Kabupaten Bantul DIY harus memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada para tenega kerjanya. Apabila tidak, maka perusahaan bisa dipersalahkan melanggar ketentuan yang berlaku.
Hal ini dasarnya adalah Undang Undang nomer VI tahun 2016 tentang ketenaga kerjaan. Bagi yang melanggar akan diberikan sangsi",
Kata Kepada Dinas Tenega Kerja dan Transmigrasi Bantul Sulistiyono, saat berbincang dengan awak media Pastvnews.com, di Bantul, Kamis (23/5).
Menurutnya, dalam ketentuan itu disebutkan tenaga kerja yang sudah bekerja satu tahun, memperoleh THR satu bulan kerja . Yang bekerja lebih dari satu tahun ataupun kurang, disesuaikan.
Maka Dinakertran Bantul sejak 10 Mei hingga kini melakukan meninjaun ke tempat tempat bekerja atau lapangan yaitu perusahaan. Ini semua tujuannya adalah "ngaruhke" (melihat langsung) di lapangan.
Ini juga untuk mengingatkan sekaligus memutifasi perusahan agar memberikan THR kepada para tenaga kerjanya.
Pemberian THR waktunya adalah selambat lambatnya 1 minggu sebelum lebaran", katanya.
Sementara itu, terkait dengan itu, Bupati Bantul Drs H Suharsono mengeluarkan Surat Edaran tentang kewajiban memberikan THR bagi perusahaan. pardi
Video Terkait
- 500 Susu Nutrisi Dibagikan Untuk Anak PAUD
- Ramadan 1440 H ACT DIY Buka Bersama Anak Yatim
- Hindarkan Narkotika BNN Bantul Tahun 2019 Dirikan Klinik Konseling
- Ketua PP Muhammadiyah Awali Peletakan Batu Pertama Pembangunan SD Muhammadiyah Kraton
- Sejumlah Tempat di Bantul Dimanfaatkan Untuk Ngabuburit
- Danrem 072/ Pamungkas Nyatakan Yogyakata Tetap Aman dan Damai
- BANK BANTUL SALURKAN SEJUMLAH DANA SOSIAL
- Kapolda & Danrem DIY Kompak Safari Ramadan 1440 H Di Bantul
- ENAM DESA PAPARAN LOMBA DESA SE- BANTUL 2019
- 2 Orang Karyawan Jogja Exotarium Jebur Kolam Saking Gembira Dapat Bingkisan' Lebaran 2019
- Nyaris Ludes, Inaya Salon Sleman Ramadan 1440 H Libur Senin 13/5 /2019 Malam Terbakar