Kembali Ke Index Video


TIGA ANGGOTA POLDA DIY DIBERHENTIKAN DARI KORPS BHAYANGKARA

Jumat, 1 Januari 2016 | 20:45 WIB
Dibaca: 2619
TIGA ANGGOTA POLDA  DIY  DIBERHENTIKAN DARI KORPS BHAYANGKARA
foto korps kepolisian diy

Sleman - PASTVNEWS dalam kurun  waktu kepemimpinan Kapolda  DIY Drs. Brigjen Erwin Triwanto,  sudah ada 3 anggotanya yang dikeluarkan dari korps  Bhayangkara, pemecatan  tersebut dilakukan sudah melalui  berbagai tahap  sesuai prosedur yang digariskan dari  Kepolisian. 

Ada  beberapa hal jajarannya  menindak anggotanya di antaranya, seperti  disersi, pemecatan dengan hormat, hingga  pemecatan tidak dengan  hormat.

 Ketiga  anggota Polda tersebut secara resmi dinyatakan bukan lagi anggota  jajaran Polda DIY. “Ketiga  anggota  yang diberhentikan  karena  disersi, tidak masuk kerja slama  30 hari,” ungkap Kapolda  DIY  Brigjen  Erwin Triwanto,   (30/12/2015).

 

Dikatakan,  tahun 2014   anggota Polda  DIY yang diberhentikan, sebanyak 6 orang, lima orang  diberhentikan secara tidak hormat, satu diberhentikan dengan  hormat. Namun demikian,  sebagaimana diungkapkan  Erwin, pemecatan  kepada anggotanya  tetap pada koridor  profesional dalam   menindak setiap aggotanya. “ Yang melanggar akan tetap ditindak  sesuai  prosedur, “ ungkap Brigjen  Erwin Triwanto.

 Pelanggaran  yang dilakukan kalangan korps  Bhayangkara, tidak hanya   terlibat kasus pidana,  meninggalkan  tugas  selama  30 hari berturut-turut, dan pelanggaran kode etik. Jumlah pelanggar kode etik tahun 2014  dari 49 anggota meningkat menjadi  51  anggota  tahun 2015.

 Kasus tindak pidana dari  16  orang anggota  pada  tahun 2014 naik menjadi  24 pada  tahun  2015.  ( san )




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi