TIGA ANGGOTA POLDA DIY DIBERHENTIKAN DARI KORPS BHAYANGKARA
Jumat, 1 Januari 2016 | 20:45 WIBSleman - PASTVNEWS dalam kurun waktu kepemimpinan Kapolda DIY Drs. Brigjen Erwin Triwanto, sudah ada 3 anggotanya yang dikeluarkan dari korps Bhayangkara, pemecatan tersebut dilakukan sudah melalui berbagai tahap sesuai prosedur yang digariskan dari Kepolisian.
Ada beberapa hal jajarannya menindak anggotanya di antaranya, seperti disersi, pemecatan dengan hormat, hingga pemecatan tidak dengan hormat.
Ketiga anggota Polda tersebut secara resmi dinyatakan bukan lagi anggota jajaran Polda DIY. “Ketiga anggota yang diberhentikan karena disersi, tidak masuk kerja slama 30 hari,” ungkap Kapolda DIY Brigjen Erwin Triwanto, (30/12/2015).
Dikatakan, tahun 2014 anggota Polda DIY yang diberhentikan, sebanyak 6 orang, lima orang diberhentikan secara tidak hormat, satu diberhentikan dengan hormat. Namun demikian, sebagaimana diungkapkan Erwin, pemecatan kepada anggotanya tetap pada koridor profesional dalam menindak setiap aggotanya. “ Yang melanggar akan tetap ditindak sesuai prosedur, “ ungkap Brigjen Erwin Triwanto.
Pelanggaran yang dilakukan kalangan korps Bhayangkara, tidak hanya terlibat kasus pidana, meninggalkan tugas selama 30 hari berturut-turut, dan pelanggaran kode etik. Jumlah pelanggar kode etik tahun 2014 dari 49 anggota meningkat menjadi 51 anggota tahun 2015.
Kasus tindak pidana dari 16 orang anggota pada tahun 2014 naik menjadi 24 pada tahun 2015. ( san )






