SWALAYAN INDOMARET LECEHKAN PERDA SLEMAN DI SEGEL
Senin, 24 Oktober 2016 | 07:12 WIBSleman-media pastvnews.com, tiga toko swalayan berjejaring nasional terpaksa ditutup paksa oleh petugas Satpol Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman, setelah diketahui surat izin operasionalnya sudah kedaluwarsa.
ketiga swalayan berjejaring nasional tersebut, berada I wilayah Kecamtan Depok, al Alfamart yang terletak dijalan Ring Road Utara, Condongcatur, Jalan Nologaten dan Indomaret di jalan Candi Gebang .
Ketiga, swalayan berjejaring nasional tersebut, sebagaimana diungkapkan, Bupati Sleman Sri Purnomo, ditemui seusai membuka Musda IX Partai Golkar,Kabupaten Sleman menyatakan pihaknya akan bersikap tegas jika diketahui swalayan yang tidak berizin akan menutup paksa.
Sudah kami instruksikan kepada Satpol PP untuk menutup bagi Swalayan yang tidak memiliki izin atau kadaluwarsa izinnya.

Mereka yang sudah menyalahi aturan dan melanggar hukum.Kalau mereka tidak taat hukum.
Karena itu Pemkab akan bertindak tegas dengan menyegel swalayan toko modern yang tidak berizin operasional.” kata Sri Purnomo.
Menurutnya, penutupan dimaksudkan guna menegakkan peraturan yang sudah diterbitkan Pemkab.
berdasarkan Perda Kabupaten Sleman, No. 18 Tahun 2012, tentang Perizinan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Kalaupun ada yang melanggar, pihak Pemkab akan bertindak tegas.Dari pemantauan petugas Satpol PP Kabupaten Sleman pantauan, media ketiga swalayan tersebut sudah menutup tokonya, meski kadang terlihat untuk menutup swalayan saling kucing-kucingan.
Sementara itu, Kasat Pol PP Rusdi, berkait penegakan Perda akan terus melakukan pemantauan terhadap swalayan yang tak berizin tak patuh jelas ini pelecehan aturan .” Kami akan terus melakukan razia dan bekerja sama dengan Kepolisian”ungkapnya. isan riyanto.





