Kembali Ke Index Video


Paha kambing jatah makan harimau bon bin di sunat berujung sidang di pengadilan

Jumat, 22 Juli 2016 | 11:17 WIB
Dibaca: 1583
Paha kambing jatah makan harimau bon bin di sunat berujung sidang di pengadilan
dok foto bonbin GLZOO

JOGJA MEDIA PASTVNEWS, SIDANG penyunatan makan  hewan  koleksi  Kebun Binatang Gembira Loka  Zoo digelar di Pengadilan  Negeri  Yogyakarta, dengan terdakwa  Sage (37), karyawan  setempat membuat heboh.

Sidang yang digelar menghadirkan beberapa saksi-saksi al, Direktur  Operasional  Gembira Loka Zoo, BPH  Hario Danardono Wijoyo,Bendahara ,   dokter  nutrisi dan  beberapa karyawan.

Sidang yang dipimpin  Hakim  Ketua  Aleks S Palimpun. Dengan  Jaksa Penuntut Umum (JPU), Justina  Astuti, SH.  Sage yang sehari –hari  bekerja sebagai karyawan  Gembira Loka Zoo, sejak  2011, tersebut  didakwa  melakukan penyunatan  jatah makanan hewan  untuk  koleksi Kebun Binatang Gembira Loka Zoo.

Sage asal Wonogiri, sebagaimana  diungkapkan,  Justina  Astuti SH dijerat pasal 372 KUHP  dengan ancaman  hukuman  empat tahun  kurungan atau  pasal  374 KUHP dengan ancaman  hukuman lima tahun  penjara.

Dalam kesaksian,  BPH Hario   Danardono,  mengungkapkan,  kasus penyelewengan yang dilakukan terdakwa berupa  jatah menu  makan  tambahan piaraan harimau  koleksi Kebun Binatang Gembira Loka  Zoo, sebagaimana  diungkapkan dalam sidang kesaksian, BPH  Hario Danardono,  terungkapnya kasus penyelewengan pertama kali   diketahui setelah dirinya mendapat laporan dari  Kepala Bidang  Satwa  Gembira Loka  Zoo.

Atas laporan tersebut, segera menindak lanjuti, dan  kemudian  segera  melakukan pemanggilan terhadap terdakwa, atas tindak tersebut, terdakwa mengakui segala perbuatannya.

Sedangkan  setiap  hari Minggu,  harimau mendapat jatah  makan berupa  paha   kambing dengan harga   Rp. 210.000,-. Atas temuan tersebut, yang dilakukan   karyawan tersebut, segera ditindak lanjuti.

 

Perbuatan yang dilakukan Sage (terdakwa) di duga dilakukan sejak    April 2015  hingga   Februari  2016. sant

 




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi