Paha kambing jatah makan harimau bon bin di sunat berujung sidang di pengadilan
Jumat, 22 Juli 2016 | 11:17 WIBJOGJA MEDIA PASTVNEWS, SIDANG penyunatan makan hewan koleksi Kebun Binatang Gembira Loka Zoo digelar di Pengadilan Negeri Yogyakarta, dengan terdakwa Sage (37), karyawan setempat membuat heboh.
Sidang yang digelar menghadirkan beberapa saksi-saksi al, Direktur Operasional Gembira Loka Zoo, BPH Hario Danardono Wijoyo,Bendahara , dokter nutrisi dan beberapa karyawan.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Aleks S Palimpun. Dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Justina Astuti, SH. Sage yang sehari –hari bekerja sebagai karyawan Gembira Loka Zoo, sejak 2011, tersebut didakwa melakukan penyunatan jatah makanan hewan untuk koleksi Kebun Binatang Gembira Loka Zoo.
Sage asal Wonogiri, sebagaimana diungkapkan, Justina Astuti SH dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan atau pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Dalam kesaksian, BPH Hario Danardono, mengungkapkan, kasus penyelewengan yang dilakukan terdakwa berupa jatah menu makan tambahan piaraan harimau koleksi Kebun Binatang Gembira Loka Zoo, sebagaimana diungkapkan dalam sidang kesaksian, BPH Hario Danardono, terungkapnya kasus penyelewengan pertama kali diketahui setelah dirinya mendapat laporan dari Kepala Bidang Satwa Gembira Loka Zoo.
Atas laporan tersebut, segera menindak lanjuti, dan kemudian segera melakukan pemanggilan terhadap terdakwa, atas tindak tersebut, terdakwa mengakui segala perbuatannya.
Sedangkan setiap hari Minggu, harimau mendapat jatah makan berupa paha kambing dengan harga Rp. 210.000,-. Atas temuan tersebut, yang dilakukan karyawan tersebut, segera ditindak lanjuti.
Perbuatan yang dilakukan Sage (terdakwa) di duga dilakukan sejak April 2015 hingga Februari 2016. sant

Video Terkait
- Krisdayanti Akan Memeriahkan Harkopnas di Provinsi Jambi
- Tentang Ibnu Abbas, DPRD Gunungkidul Ikut Bicara




