Kembali Ke Index Video


Kenapa 927 Jamaah Haji Bantul Kemungkinan Besar Gagal Di Berangkatkan ?

Kamis, 4 Juni 2020 | 15:49 WIB
Dibaca: 1129
Kenapa 927 Jamaah Haji Bantul Kemungkinan Besar Gagal Di Berangkatkan ?
Kabag TU Kantor Kementrian Agama Kabupaten Bantul, H. Basori Alwi . S.Ag, MA

Bantul – PASTVNEWS.COM - Sebanyak 927 orang (jamaah haji) di wilayah Kabupaten Bantul tahun pemberangkatan 2020 (1441 Hijriyah) kemungkinan besar gagal untuk  pemberangkatan, menyusul adanya PMA Nomor 494 Tahun 2020 tentang Jamaah Haji Indonesia terkait dengan adanya Pendemis Virus corona (Covid-19).

Kabag TU Kantor Kementrian Agama Kabupaten Bantul,  H. Basori Alwi. S.Ag, MA didampingi Staf Seksi PHU, H. Ahmad Wafia. SHI, di ruang kerjanya, Kamis (4/6/2020) kepada media menjelaskan, para jamaah haji itu kesemuanya sudah melakukan pelunasan pembayaran biaya pemberangkatan haji yang dikelola oleh Badan Pengelolaan Keuangan Haji.

Mereka akan diprioritaskan untuk diberangkatkan untuk  pemberangkatan pada tahun 2020 (1442 Hijriyah).

Bagi mereka yang akan mengambil kembali biaya yang sudah dibayarkan diperbolehkan. Namun,  nantinya sebelum diberangkatkan juga harus membayar (melunasi) kembali biaya yang harus ditangung sesuai sengan ketentuan yang berlaku.

Sedangkan bagi mereka yang tidak mengambil kembali biaya pelunasan (tetap mempercayakan uangnya kepada BPKH) juga dipersilahkan.

Sedangkan bagi jamaah yang sudah melakukan pelunasan pembayaran, namun mereka meninggal dunia  sebelum diberangkatkan, maka haknya bisa dialihkan dan diatasnamakan kepada pihak keluarganya. Yang dimaksud keluarga diantaranya adalah suami, istri, ibu, bapak, kakak dan adik", jelasnya.

Tentang cara pengambilan kembali biaya, diantaranya menghubungi (datang langsung) ke Kantor Kemetrian Agama tempat mereka mendaftar. Yang bersangkutan harus menunjukkan bukti-bukti syah antara lain adalah bukti pelunasan, KTP dan juga nomor telephon.

Untuk mengupayakan agar masyaraket dan para jamaah.mengetahui ketentuan (kebijakan) itu, maka Kantor Kementrian Agama Bantul yang telah mensosialisasikannya melalui media, KUA dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji.(KBIH).

Akan tetepi hingga kini, dari para jamaah haji sebanyak itu, belum ada yang menyatakan mengajukan ataupun telah mengambilil uang pelunasan pembayaran biayanya. Belum diketahui nantinya ada dan tidaknya yang akan mengambilnya kembali," tambah Basori Alwi.

Sementara berdasarkan ketentuan itu (PMA Nomor 494 tahun 2020 -red), biaya jamaah haji itu juga tidak diperbolehkan untuk dialihkan dan dipergunakan untuk  kebutuhan lain, misalnya untuk bantuan.

Sementara para jamaah haji di Bantul yang kini gagal diberangkatkan, mengharapkann agar nantinya bisa diberangkatkan pada tabun mendatang (2020). Supardi




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi