BALAI PELESTARIAN NILAI BUDAYA DI YOGYAKARTA ADAKAN DIALOG BUDAYA KOMUNITAS
Sabtu, 13 Agustus 2016 | 15:14 WIBYogyakarta media pastvnews.com, merupakan kota dengan willayah historis unik,sejak dibangun 2,5 abad lalu sebagai kota keraton, Yogyakarta dibangun dengan konsep filosofi Jawa-Hindu –Islam yang tercermin dalam penataan ruang fisik tata kota , serta simbol .
Tentu dengan konsekuensi logis terbentuk ruang-ruangtertentu, serta klasterai pemukiman,dan nilai budaya kesadaran kutural masyarakatnya yang berbeda dengan kota lain. Demikian diungkapkan DrAchmad Charris Zubair dalam dialog budaya komunitas, yang diselenggarakan Balai Pelestarian Nilai Budaya D.I. Yogyakarta, dengan tema “Peran Nila Budaya di Era Keistimewaan DIY”, yang berlangsung di Hotel RosIn,Yogyakarta.
Menurutnya, Yogyakarta menjadi istimewa sejak dikeluarkan Maklumat (KRT Jatiningrat dalam suatu kesempatan rapat 4 November 2008 yang lalu meralat , bukan“maklumat” tapi“amanat”) Sultan Hamengku Bwono IX tanggal 5 September 1945.Yang isinyabergabungnya Yogyakarta dalamNKRI.
Ditegaskanlagi, sehari kemudian Presiden Soekarno menyampaikan piagam PenetapanPemerintahPusat yang isinya, Sultan tetap dalam kedudukannya sebagai kepala pemerintahan yang mengendalikan semua kekuasan kesultanan. “ keistimewaan Yogyakartamenjadi lebih jelas denganadanya UU No. 13 Tahun 2012, tentang keistimewaan DIY dipertegas dengan adanya Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 Tahun 2013 tentang Kewenangan dala murusan Keistimewaan.
Berdasarkan UU danPerdais itu pembangunan di DIY berpijak pada budaya “ tegasZubair.Tampil sebagai narasumber, Ir. HYuwono Sri Suwito (Budayawan), DrLono Lastoro Simatupang (Akademisi UGM), Jeannie Park (Padepokan Seni Bagong Kussudiardjo), YustinaNeni (Yayasan Biennale Seniman Yogyakarta), Endro Wardoyo ( Asmindo/Himki),Prof.Dr.Kasidi,HP,M.Humdalang /pelakuseni/ dosen), Kustiyanto (DesaBudaya), Drs. Umar Priyono,M.Pd.
Dalam perkembagannya, Yogyakarta , menurut, Zubair, Yogya memiliki keistimewaan dalamai hal, hal, dalam budaya, pertanahan dan paling banyak dibicarakan keistimewaan dalam tata pemerintahan, termasuk dalam wacana gelar Sultan.
“Keistimewaan Yogyakarta dalam entitas pemerintahan sudah mulai memudar,perdebatan masih berkisar konsep keraton sebagai basis pemerintahan Daerah Istimewa, gelar Sultan harus tercantum dalam system perundangan ataukah mengakomodasi system politik dengan konsekuensi tidak ada keistimewaan dan diskriminasi bagi setiap warga dalama proses politik,”tegas Zubair. isan