Kembali Ke Index Video


Makan-makan dihari tenang mengundang warga malam coblosan di rumah simpatisan pelanggaran

Selasa, 9 Oktober 2018 | 12:14 WIB
Dibaca: 1354
Makan-makan dihari tenang mengundang warga malam coblosan di rumah simpatisan pelanggaran
di hari tenang makan makan yang di biayai calon kades di rumah simpatisan rawan pelanggaran

Patuk- media warta digital PASTVNEWS.COM, pemilihan kepala desa serentak kabupaten Gunungkidul di gelar Sabtu 13 Oktober 2018.

Berbagai kesibukan para calon kades sudah menyiapkan berbagai hal termasuk dari segi mental jika dalam pemilihan menang atau pun kalah tentu sudah di lakukan.

Selama 3 hari  kampanye seperti halnya di desa Ngoro-oro terlihat kampanye terbuka bentuk dialogis di dalam gedung balai Desa Pada hari minggu 7 Oktober lalu. Kedua calon juga memasang gambar

Seperti halnya calon Sukasto tim pemenangannya memasang baliho besar di pertigaan Salaran -Soko, Pertigaan Jatikuning, Tawang dan Gembyong.

Terpantau calon kedua juga pasang meski lebih kecil  dan di pasang di jalan jalan protokol desa dan dusun.

Yang perlu menjadi bahan perenungan segi kesopanan dan aspek lingkungan adalah nomor urut 1 karena menggunakan media tiang tersendiri sehingga tidak merusak tanaman pohon.

Beda dengan yang di pasang tim nomor 2 justru kebanyakan alat peraga kampanye di pasang di pohon pohon yang ada dengan demikian, kemungkinan  mengganggu urat atau sendi sendi pohon  yang hidup. Untungnya pemilik tidak protes semua kalau protes  bisa ramai.

Pohon kan juga mau hidup baik masak di tancapi staples maupun lainnya ini kurang tepat masak pildes kayu jadi korban, Kalau cuma lem sih ndak masalah 'kata salah satu warga yang minta tak di sebut dalam warta ini sedikit  mengingatkan panitia dan para tim pendukung calon.

 

Sedang isana timnya memasang gambar  kecil kecil di pohon pohon di pinggir jalan

INI PILIHAN WARGA NOMOR 1

Kampanye pasang gambar para calon di mulai sejak pada malam minggu dan berakhir  selama 3 hari selasa jam 00.wib atribut dan gambar semua harus di turunkan.

BERIKUT KUTIPAN PERATURAN 

Perda Gunungkidul nomor 17 tahun 2017 TENTANG PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR 17 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG KEPALA DESA

Pasal 1 ayat atau butir 8 soal kampanye berbunyi :

Kampanye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Calon Kepala Desa untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan.

Untuk Pilkades Desa Ngoro -oro ini terdapat 2 calon YANG PERTAMA Sukasto asal Padukuhan Soko dan Kedua isana asal Jatikunng.

Masa tenang selama 3 hari yakni Rabu,Kamis, dan Jumat maka aturan yang di sepakati para calon dan panitia juga tak boleh ada pemasangan gambar di masa tenang,

Yang menarik desa ini jika ada pilurdes pilihan lurah Desa  dari dulu memang tak ada gerakan politik uang dan ini cukup membanggakan.

Namun karena tahun ini masuk tahun politik maka para calon dan warga perlu berhati hati untuk menahan diri sebab bisa berakibat fatal bagi si calon karena jika ada politik uang bahkan mungkin masak masak atau kumpul di masa tenang itu termasuk rawan sebab bisa saja anggaran tersebut dari calon kades yang menjadi sponsornya.

Nah desas desus atau kabar yang beredar di terima  tim media ini pasca Visi misi calon kades pada 7 Oktober kemarin disinyalir akan ada acara makan makan dan masak di rumah salah satu pendukung saat malam coblosan dengan mengundang banyak warga lain.

Jika ini terjadi maka rawan bahkan bisa di anggap pelanggaran yang akan berbuntut  rawan konflik 'Semoga ini hanya isu tidak terjadi'

Masak - masak atau makan di rumah calon kades tak ada masalah sebab pada umumnya setiap pilkades warga datang ke calon yang di dukung untuk ikut berdoa saat malam tirakatan menjelang  coblosan dan ini sebagai bentuk munajat bersama, tim red'

 

 




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi