Todung M Lubis ” Saatnya Menjadi Advokat Pejuang
Jumat, 21 Maret 2014 | 22:38 WIBPAS TV NEWS.COM MEDIA tv elektronik online, Penyadapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan langkah yang tidak perlu dipertentangkan.
Karena penyadapan KPK yang dilakukan KPK dalam rangka mencari bukti pelaku korupsi. Dan itu telah sesuai dengan mekanisme dalam kerangka mencari bukti agar kasusunya makin jelas.
Hal tersebut dikatakan ketua DPP Ikadin (Ikatan Advokat Indonesia) Todung Mulya Lubis disela-sela Rakenasnya di Yogyakarta.
Lebih jauh Todung menambahkan hendaknya langkah-langkah yang diambil KPK jangan dihalang-halangi, apalagi dilemahkan. Keberadaan KPK harus selalu didukung sehingga Indonesia ke depan akan semakin baik.
Ditambahkannya dalam ranah hukum Indonesia saat ini banyak dijumpai praktisi hukum, terutama advokat yang terjebak menjadi instrument yang mencetak uang untuk kekayaan dirinya sendiri, Parahnya, mereka kadang menghalalkan segala cara.
Terjadi halnya di atas karena adanya erosi tanggung jawab social, kebangsaan serta emosional. Sehingga mereka terjerembab pada pencarian uang dan mengabaikan tanggung jawabnya.
Todung pun berharap advokat harus mengedepankan substansi dan profesionalisme bukan pada penampilan. Advokat harus peduli kepada masyarakat kecil.
Karena hal ini merupakan tanggung jawab advokat. Untuk itu diperlukan advokat yang siap menjadi advokat pejuang. anjar
Video Terkait
- Pra Peresmian Air Terjun Lengkongsari " Warga siapkan Lapangan Parkir
- Padukuhan Jatikuning Ngoro-oro Patuk Persempit gerak Bank Plecit
- Himatu Srandakan Santuni Anak Yatim dan Gelar Pengajian Rutin Ahad Pagi
- Pemilih ragu akan jadi sasaran tembak caleg bermodal besar
- Bank Papua buka Cabang di Jogjakarta
- Tahun 2011, rokok hampir membunuh 6 juta orang "2020 perokok bertambah menjadi 7,5 juta,
- Kabag Pengembangan Wisata Gunungkidul "Tinjau Air Terjun Lengkong sari