Kembali Ke Index Video


Proses PAW Gerindra Bantul Sukardiyono Gugat Ke PN ‘Ketua DPRD Nunggu SK Gubernur

Senin, 8 Juni 2020 | 21:41 WIB
Dibaca: 561
Proses PAW Gerindra Bantul Sukardiyono Gugat Ke PN ‘Ketua DPRD  Nunggu SK Gubernur
penasehat hukum sukardiyono 'Tutung Tubagus Subagio SH bersama Hirmawan S, SH

Bantul – PASTVNEWS.COM,- warta vpolitik dan hukum, proses  Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Bantul periode 2016/2021 dari Fraksi Gerindra yaitu Sefti Indradewi S.Pd yang akan menggantikan Sukardiyono SH, hingga kini masih dalam proses ranah hukum dan sidang mediasi antara penggugat (Sukardiyono) dengan Partai Gerindra (tergugat) di Pengadilan Negeri (PN) belum usai.

Kasus ini masih dalam proses hukum di PN Bantul. Kami akan terus mendampingi pihak penggugat (Sukardiyono)," ungkap Panasehat  Hukum Sukardiyono, Tutung Tubagus Subagio SH bersama Hirmawan S, SH,  dalam keterangan persnya kepada para wartawan Senin (8/6/2020).

Menurutnya, atas aduan Sukardiyono, bahwa kasus dimaksud sudah dilakukan satu kali sidang di PN Bantul. Dalam waktu dekat akan digelar sidang yang kedua kalinya. Jika dalam sidang kedua kalinya nanti, pihak tergugat tidak hadir, maka tidak mempengaruhi proses hukum.

Sementara itu, Ketua DPRD Bantul Hanung Raharjo ST dan Wakil Ketua Nur Subiyantoro S.I.kom, belum lama ini, menyatakan, terkait dengan PAW itu, pihaknya masih menunggu SK Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Jadi sebelum ada SK dimaksud ada,  kami belum dan tidak berani mengadakan sidang paripurna istimewa dengan agenda  PAW antara Bapak Sukardiyono dengan Ibu Sefti Indradewi.

Sebaliknya, jika SK sudah kami kantongi, maka segera menyelenggarakan PAW di Sidang Paripurna Istimewa DPRD dengan agenda PAW", kata Hanung.

Nur Subiyantoro, menyatakan, pihaknya secara kelembagaan harus menunggu keputusan dari pengadilan dan SK Gubernur.

Dalam hal ini kewenangan DPRD bukan selaku eksekutor, namun penyelenggara. Sedang urusan pada ranah hukum itu hak daripada pengugat dan tergugat. DPRD tidak ikut campur urusan tersebut

Memang Surat adanya PAW dari Partai Gerindra sudah masuk ke DPRD. Namun untuk PAW ya harus menunggu SK dari Gubernur DIY", kata Nur Subiyantoro.

Sementara menurut catatan proses akan adanya PAW ini Sefti sudah mengantongi surat keputusan dari Partai Gerindra.

Sementara Sukardiyono  menempuh jalur hukum, karena pihaknya juga berkeyakinan berhak menjadi anggota DPRD Bantul hingga habis  masa jabatannya. Hingga kini Sukardiyono masih resmi menjadi anggota DPRD Bantul dan tetap memperoleh hak dan kewajibannya.’Supardi




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi