Kembali Ke Index Video


Kejari Fokus Awasi Penggunaan Dana Covid 19 ‘Pelanggar Siap Siap Masuk Penjara

Kamis, 11 Juni 2020 | 22:28 WIB
Dibaca: 648
Kejari Fokus Awasi Penggunaan Dana Covid 19 ‘Pelanggar Siap Siap Masuk Penjara
Kejari Bantul, Nur Asiah,

Bantul – pastvnews.com, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bantul, Nur Asiah, M.Hum, akan fokus terhadap pengawasan dan penegakan terhadap penggunaan anggaran dana penanganan Virus corona (Covid -19). Anggaran dimaksud meliputi uang dari Pemerintah Pusat, DIY maupun Kabupaten Bantul.

Penyimpangan (penyalahgunaan) dalam penyaluran bantuan sosial (bansos), pengadaan barang dan berbagai hal,  termasuk pembelian (pengadaan) alat pelindung diri (APD) Covid -19 akan kami cermati dengan ketat.

Apakah ada penyimpangan ataupun tidaknya", kata Kejari Bantul, Nur Asiah, saat berbincang dengan awak media, di ruang kerjanya, Kamis (11/6/2020).

Menurutnya, hal penting dan perlu diketahui adalah pelanggaran (penyimpangan) ketentuan (Undang -Undang)   dalam penggunaan anggaran Covid -19 bisa dipersalahkan melanggar Undang Undang yang berlaku.

Yang melakukan pelanggaran bisa dimasukan dalam pelanggaran  pidana umum (pidum) ataupun  pidana khusus. Ancaman hukumanya pidana mati.

Misalnya, penyimpangan yang bisa dimasukan ke kategori masuk ke pidana umum adalah korupsi dalam pembagian bansos. Sedangkan penyimpangan anggaran untuk pembelian peralatan dan APD bisa dimasukan ke pidana khusus.

Selain itu, kami juga melanjutkan dan memperbaiki apa yang sudah dilakukan oleh Kejari Bantul  di masa para Kajari sebelumya termasuk seorang Zuhandi SH", kata Nur Asiah.

Ia menambahkan, dalam hal ini, tentunya Kejari Bantul sebagai lembaga penegak bukum akan berkerja secara profesional sesuai kewenangannya.

Dalam penegakan hukum, selama ini yang sudah dilakukan oleh Kejari Bantul banyak hal. Diantaranya yang sudah adalah menjalin komunikasi dan koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Bantul.

Ini tujuannya ke arah pembinan dan pencegahan agar semua organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bantul tidak melakukan pelanggaran hukum (korupsi)", katanya.

Dikatakan, yang selama ini telah dilakukan dalam menjalin  komunikasi dan memberikan penyuluhan kepada OPD, inspektorat dan masyarakat adalah antara lain melalui aplikasi zoom. Dalam hal ini pihak Kejari Bantul sebagai penyaji ataupun nara sumbernya.

Jalin komunikasi dan koordinasi dalam rangka untuk mengbindari adanya pelanggaran oleh OPD, akan terus dilakukan. Tujuannya agar tidak terjadi penyimpangan penggunaan anggaran di Bantul.

Nur Asiah, SH, M.Hum menjabat sebagai Kajari Bantul sejak Selasa (9/6/2020) menggantikan pejabat lama, Zuhandi SH. Sebelum menjabat sebagai Kajari Bantul, jabatan lama Nur Asiah adalah Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sulawesi Tengah. ‘pardi




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi