Kembali Ke Index Video


Forum Dekan FH - Ketua STIH Muhammadiyah Se Indonesia Menolak Revisi UU KPK

Selasa, 10 September 2019 | 19:21 WIB
Dibaca: 647
Forum Dekan FH - Ketua STIH Muhammadiyah  Se Indonesia Menolak Revisi UU KPK
Forum Dekan FH - Ketua STIH Muhammadiyah Se Indonesia Menolak Revisi UU KPK

Yogyakarta,- MEDIA PASTVNEWS.COM, Politik dan Hukum - Forum Dekan Fakultas Hukum (FH) dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH)  Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia menolak terhadap Rencana Revisi Undang Undang KPK, karena dinilai sebagai upaya melemahkan KPK dalam bekerja sebagai penegak hukum dalam pemberantasan korupsi.

Kami  menolak revisi UU KPK.  Itu melemahkan KPK. Kami meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi)  untuk tidak menindak lanjuti  RUU inisiatif  DPR tentang KPK dengan tidak mengeluarkan Surat Presiden untuk membahas RUU KPK",

Demikian pernyataan Ketua Forun Dekan FH dan Ketua STIH  Perguruan Tinggi Muhammadiyah Se-Indonesia, Dr Trisno Raharjo SH.M.Hum didampingi Srekretaris Rahmat Muhajir Nugrohon SH. MH, di Fakultas Hukum UMY, Selasa (10/9).

Ditambahkan dan ditegaskan, permintaan ini juga ditujukan kepada  seluruh elemen masyarakat, pimpinan lembaga negara dan perguruan tinggi untuk mendukung penguatan KPK dalam pemberantasan korupsi  agar Indonesia dapat menjadi negara yang maju, kuat, sejahtera, adil dan makmur.

Mengenai Dekan dan Ketua STIH Perguruan Tinggi Muhammadiyah se- Indonesia  yang menolak revisi setidaknya ada10 wilayah Propinsi  meliputi antara lain yang ada di Jawa Sumatera Barat,  Sumatera Utara dan Sulawesi.

Dalam revisi UU KPK diantaranya berisikan penyadapan oleh KPK harus meminta ijin dari dewan pengawas ditetapkan oleh Presiden (ayat 1 huruf a UU No. 30 tahun 2002). Kewenangan KPK  dalam melakukan penuntutan dibatasi dengan koordinasi dengan jaksa Agung .

Revisi UU KPK merupakan inisiatif DPR. Semua DPR setuju. Diharapakan Presiden Jokowi tidak melanjutkannya. Ini agar KPK tetap kuat. Supardi




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi