Kembali Ke Index Video


DPD RI Wadah Aspirasi Non Partisan Tapi Malah Berantem 'Sejumlah Element Masyarakat DIY Mengecam Aksi Kekerasan

Kamis, 6 April 2017 | 09:44 WIB
Dibaca: 1912
DPD RI Wadah Aspirasi Non Partisan Tapi Malah Berantem 'Sejumlah Element Masyarakat DIY Mengecam Aksi Kekerasan
UNJUK RASA MENGECAM KEKRASAN TERHADAP ANGGOTA DPD RI ASAL DIY 'ADNAN HADIKUSUMO

Yogyakarta media pastvnews.com  aksi unjuk rasa yang di motori oleh elemn masyarakat terkiat DPD RI menjadi sorotan publik, Semestinya Demokrasi itu berguna untuk memenuhi  rasa keadilan masyarakat  di daerah untuk memperluas serta meningkatkan semangat dan kapasitas partisipasi daerah dalam kehidupan nasional serta untuk memperkuat  NKRI.

tatanan negara dalam hal ini MPR RI  membentuk sebuah lembaga perwakilan baru,  yakni Dewan Perwakilan  Daerah RI agar dapat menjadi pilar keadilan bukan malah berantem yang di tonton masyrakat umum.

Pembentukan DPD RI ini dilakukan melalui perubahan ketiga Undang-undang Dasar  1945, pada bulan  November 2001. DPD RI menjawab kebutuhan akan lembaga demokrasi yang mewadahi aspirasi non partisan di luar partai politik dan independen yang mewakili kepentingan daerah serta untuk menjaga keseimbangan antar daerah dan antara pusat dengan daerah secara adil dan serasi.

Gagasan dasar pembentukan  DPD RI adalah keinginan untuk lebih mengakomodasi aspirasidaerah dalam proses pengambilan keputusan politik untuk hal-hal terutama  yang berkaitan langsung dengan kepentingan daerah.

Hal tersebut,  terungkap saat berlangsungnya,  aksi keprihatian dan solidaritas untuk Afnan Hadikusumo korban kekerasan politik di DPD RI, di Kantor  DPD RI –DIY  Jl.Kusumanegara  133 Yogyakarta.

Aksi yang berlangsung damai, tertibtersebut diikuti seluruh elemen masyarakat anti kekerasan se DIY.Dalam aksi, yang dibacakan secara bergantian oleh masing-masing elemen tersebut, dikoordinir Krisnadi Setyawan.

Menurutnya, dalamorasinya menyatakan keinginan berangkat dari indikasi   yang nyata bahwa,  pengambilan keputusan  yang bersifat sentralistik pada masa lalu ternyata mengakibatkan ketimpangan dan rasa keadilan dan diantaranya juga memberi cermin indikasi dan ancaman terhadap keutuhan wilayah  Negara  dan persatuan nasional.

Cita cita luhur ahirnya  DPD RI  saatini telah dikhianatiolehsebagiananggota DPD RI yang mengedepankan kepentingan pribadi dalam merebut kekuasan dengan cara kekerasaan fisik dan inknstitusional.

Di namika demkorasi di dalam  DPD RI yang menghasilkan perubahan tatatertib ternyata telah dinyatakan tidak sah dan illegal oleh Mahakamah Agung dengan surat Putusan No. 38/P/HUM/2016 tanggal 20  Februari  2017.

Namun ironisnya,  pembangkangan terhadap keputusan MA  yang memerintahkan kepada pimpinan  DPD  untuk mencabut Peraturan DPD 1/2016 tanggal 10 Oktober  2016 tentang Tata Tertib, justru di amini sendiri oleh pejabat  MA  dengan melantik pimpinan  DPD RI yang dipilih secara illegal dengan tetap menggunakan tatip  yang sudah dicabut oleh MA sebelumnya.

Rangkaian sidang paripurna  DPD RI  yang diawali dengan kericuhan kemarin telah menunjukkan kekerasanpolitik yang memalukan dalam tubuh lembaga tinggi kenegaraan dimana sekelompok senator memaksakan kehendaknya bahkan sampai jatuh korban  senator asal  DI Yogyakarta Afnan Hadikusumo.

Mensikapi situasi ini maka,  masyarakat  Yogyakarta dari berbagai unsure menyatakan keprihatinan atassituasi berbangsa dan bernegara dimana anggota-anggota lembaga tinggi  Negara justru mempertontonkan kekerasan dan sikap primitive dalam merebut kekuasaan dengan mengabaikan kepentingan rakyat dan peratuan nasional.

 Dalam pantauan media pastvnews.com, aksi tersebut menyatakan sikap sebagai,

1. Mengecam tindakan kekerasan oknum anggota  DPD RI asal DIY  Afnan Hadikusumo. Kelembagaan  DPD RI  mestinya menjadi lembaga  Negara  yang mengutamakan prinsip-prinsip demokrasi.

Tindakan kekerasan fisik  yang terjadi  di depan mimbar sidang menjadi preseden buruk di mata rakyat sebagai pemegang kedaulatan

2. Mendesak kepolisian RI segera mengusut tindak kekerasan terhadap Afnan Hadikusumo terlebih telah menyampaikan laporan kepada pihak Kepolisian.

3. Menuntut dikembalikannya  DPD RI sebagai wadah aspirasi non  partisan dan independen yang mewakili kepentingan ' isan riyanto




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi