Kembali Ke Index Video


Desa Masih Menjadi Korban Regulasi

Selasa, 23 Agustus 2016 | 22:04 WIB
Dibaca: 1237
Desa Masih Menjadi Korban Regulasi
KADES SUTIYONO SEDANG SIBUK KERJA

Playen, Pastvnews.com – Dalam hal penggunaan Dana Desa, desa masih menjadi korban regulasi pemerintah  pusat maupun daerah. Hal ini disampaikan Sutiyono, Kepala Desa Banyusoco,  Playen, Gunungkidul, Senin, 22/08/2016, siang.

Dana Desa tahap pertama dari  pusat terlambat, termasuk memberikan petunjuk technis pelaksanaan penggunaan dana desa, sehingga ada keterlambatan di saat pelaksanaan di lapangan dan laporan, sementara itu  desa dituntut pelaporan penggunaan Dana Desa yang 60% tahap pertama, paling lambat akhir bulan Juli 2016, karena sebagai syarat untuk mengajukan dana yang 40% tahap ke-2, katanya.

Dana  Desa tahap ke-2 sebesar 40%, lanjut dia, informasi yang di janjikan dari pusat bulan Agustus  akan cair, tetapi sampai sekarang belum ada kabarnya, padahal mulai akhir bulan Agustus ini desa dituntut harus mempersiapkan perencanaan pembangunan yang tahun 2017 dan laporan akhir tahun 2016, secara umum. Sehingga kalau tidak tepat sesuai yang dijanjikan, sebagai korbannya desa.

“Kalau tidak tepat sesuai dengan apa yang dijanjikan, ini khan korbanya desa lagi, ” imbuhnya. Dan sebenarnya desa juga menunggu petuntuk musdes dan musrenbangdes termasuk perbup RABDes yang 2017, pinta Sutiyono.

Tidak singkronnya komunikasi antara SKPD dengan pemerintah desa juga disinggungnya, seperti pengebirian penggunaan Dana Desa, disisi lain desa jauh-jauh hari sudah membuat RAPBDes  melalui musdus, musdes atau musrenbangdes dan sudah disahkan mulai dari camat sampai kabupatern, tetapi secara mendadak ada aturan baru yang membatasi penggunaan Dana Desa, sehingga hal ini cukup memusingkan desa, tutupnya.

Sementara itu, dari hasil pantauan dilapangan, banyak kepala desa di Gunungkidul yang mengeluhkan dengan adanya aturan yang berjalan pada saat ini tentang penggunaan Dana Desa, karena ada yang tidak sesuai dengan RAPBDes yang sudah dibuat dan disahkan jauh sebelum aturan itu turun (Perbup no.17 tahun 2016). W. Joko Narendro




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi