Kembali Ke Index Video


APDESI Bantul Usul Payung Hukum Untuk Bagikan Bansos DD

Senin, 8 Juni 2020 | 17:48 WIB
Dibaca: 432
APDESI Bantul Usul Payung Hukum Untuk Bagikan Bansos DD
KETUA APDESI BANTUL Dra Ani Widayani

Bantul - PASTVNEWS.COM, DPC Asosisi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bantul memerlukan payung hukum yang melindungi dan diperbolehkannya membagikan kembali bantuan sosial  (bansos) yang sumbernya dari dana desa kepada masyarakat.

Alasan diperlukannya adanya payung hukum adalah guna memberikan perlindungan kepada Pemerintah Desa agar diperbolehkan membagikan bansos dari dana desa", kata Ketua DPC APDESI Bantul, Dra Ani Widayani, kepada wartawan, di ruang kerjanya, Senin (8/6/2020).

Menurutnya,  payung hukum apapun bentuknya, misalnya peraturan bupati atau yang lainnya sangat diperlukan.

Alasannya agar dalam menyalurkan bansos untuk kepentingan masyarakat, Pemdes tidak melanggar ketentuan dan dipersalahkan.

Faktanya, hingga kini masih banyak masyarakat Bantul yang belum memperoleh bantuan sama sekali dari manapun.

Padahal mereka sangat layak untuk memperolehnya. Di Desa Sumber Mulyo Bambanglipuro jumlahnya ada sekitar 500 kk Sedangkan se-Kabupaten Bantul diprediksikan ada sekitar 21.000 kk.

Di lain sisi bahwa ada warga yang sudah cukup ekonominya, namun justru memperoleh bansos bahkan ada yang mendapatkan doble jenis bantuannya.

Dengan demikian kami memohon agar segera diberikan payung hukum dimaksud. Apabila tidak segera ada, maka kami merencanakan akan menggelar aksi simpatik untuk segera ada payung hukum dimaksud", kata Ani yang juga Lurah Desa Sumbermulyo.

Ia menambahkan, alasan daripada tuntutan APDESI Bantul ini, juga dimaksudkan agar pembagian Bansos  di Bantul tidak "jeblok" (menjadi gejolak dan menimbulkan permusuhan di tengah masyarakat). Hal itu sebagaimana yang terjadi di sejumlah daerah di luar Jawa.

Mengenai jumlah Bansos dari DD di Bantul yang dibagikan kepada masyarakat, tidaklah harus Rp 1.800.000 per kk, namun bisa disesuaikan dengan ketersediaan dana yang ada. Misalnya Rp 900.000 per kk (Rp300.000 per tahap). Usul Ketua DPC APDESI ‘Supardi




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi