Kembali Ke Index Video


Anggota BPD Dilarang Mensuplay Material Untuk Proyek Desa Dengan Anggaran APBN Dana Desa

Sabtu, 6 Juli 2019 | 08:57 WIB
Dibaca: 2158
Anggota BPD Dilarang Mensuplay Material Untuk Proyek Desa Dengan Anggaran APBN Dana Desa
dok foto istimewa pelaksanaan padat karya dana desa

Gunungkidul-media pastvnews.com, semenjak UU Desa No 6 tahun 2014 di syahkan maka desa  lebih bisa berkiprah terutama dalam pembangunan fisik karena pemerintah pusat memberikan ploting anggaran APBN untuk setiap desa di seluruh Indonesia.

Update warta kali ini menyempatkan bincang bincang dengan anggota dewan DPRD DIY asal Gunungkidul bapak Slamet SPd MM yang bersama - sama mengupas tentang proyek desa.

Anggota dewan ini lantas menyampaikan, bahwa dalam rangka pelaksanaan proyek proyek desa yang dibiayai dengan dana desa maka harus melibatkan pihak ketiga sebagai suplier bahan bangunan.

Nah ada kemungkinan apa dalam pengerjaan proyek desa, Slametpun melontarkan pertanyaan,

Bolehkah selaku anggota BPD menjadi suplaiyer barang-barang material untuk kepentingan proyek desa di desannya sendiri ?" apabila ada anggota BPD punya toko bangunan sendiri,?

Bersama awak media pastvnews.com 6 Juli 2019 berdiskusi tentang hal itu, Kemudian Slamet pun menjelaskan, merujuk pada Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”) yaitu pasal 1 angka 4 mengenai,

Badan Permusyawaratan Desa (“BPD”) atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Adapun fungsi BPD yaitu:

1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;

2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan

3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis. Masa keanggotaan BPD selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji.

Anggota BPD dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Kewajiban dan Larangan Bagi Anggota BPD

Anggota BPD wajib:

a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;

b. melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

c. menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa;

d. mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan;

e. menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa; dan

f. menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan Desa.

Anggota BPD dilarang:

a. merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa;

b. melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;

c. menyalahgunakan wewenang;

d. melanggar sumpah/janji jabatan;

e. merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa;

f. merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;

g. sebagai pelaksana proyek Desa;

h. menjadi pengurus partai politik; dan/atau

i. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.

Jadi menjadi pelaksana proyek desa boleh atau tidak mendasar UU Desa tersebut ?

Kata pelaksana mendasar KBBI adalah orang (panitia, organisasi, dan sebagainya) yang mengerjakan atau melaksanakan (rancangan dan sebagainya).

Nah apakah menyuplai material untuk proyek desa bisa dikatakan sebagai pelaksana proyek desa. Apabila itu merupakan wujud dari keterlibatan pelaksanaan proyek desa, maka tentu itu telah TEGAS dilarang oleh UU Desa.

Jika menyuplai material untuk proyek desa tidak bisa dikatakan sebagai pelaksana proyek desa, maka perlu diketahui bahwa seorang anggota BPD berkewajiban mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan dan tidak boleh menyalahgunakan wewenang.

Menyuplai material untuk kepentingan proyek desa yang dibiayai oleh Dana Desa dari toko bangunan miliknya sendiri sehingga anggota BPD tersebut mendapat keuntungan pribadi bisa dikatakan tidak mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi.

Oleh karena itu menurut  Anggota Dewan DPRD DIY ini mempertegas BAHWA anggota BPD yang bersangkutan sebaiknya tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan proyek desa dan harus berhati-hati dalam menjalankan kewajibannya.

Di akhir perbincangan dengan awak media semua proyek desa wajib di kerjakan dengan baik, transparan, hati hati dan tidak boleh, sembrono  dengan demikian tentunya sebagai anggota BPD bisa melaksanakan tugas pengawasan secara maksimal dan tidak terbebani konflik kepentingan yang berakibat kualitas proyek atau pelaksanaan tidak maksimal ‘Tim redaksi




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi