Agar Tak Ada Penyelewengan Dana Desa ‘Kajari Turun Tangan Jelaskan Tentang Hukum.
Kamis, 15 Februari 2018 | 20:04 WIBBerbah-media pastvnews.com, agar dan meningkatkan melek hukum, terutama di kalangan masyarakat desa maupun perangkat desa dalam mengelola keuangan desa maka Kejaksaan Negeri Sleman mengadakan Penyuluhan Dan Penerangan Hukum di desa Tegaltirto,Berbah.
Dipilihnya Tegaltirto sebagai tempat berlangsungnya, Penyuluhan Tata cara Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Dan Aset Desa, bukan tanpa alasan karena selama ini kegiatan pemerintahan Tegaltirto.
Berjalan lancar dan selalu melibatkan berbagai unsur masyarakat serta lembaga masyarakat, keterkaitan dengan penyuluhan, Tegaltirto ditunjuk mewakili Kec. Berbah.(4/2)
Di samping letaknya cukup strategis,mudah dijangkau.Hubungan baik lembaga inspektorat,Dinas PMD,aparatur hukum sering sharing masalah hukum. Hal tersebut diungkapkan, Kades Tegaltirto, Susilo Nugroho, SIP seusai Penyuluhan Hukum di desa Tegaltirto.
Penyuluhan dan Penerangan Hukum, yang berlangsung di Desa Tegaltirto diikuti seluruh perangkat desa,dukuh,perwakilan RT dan RW. Tampil sebagai pemateri, Khalid S Hakapayu SH, Kasie Intel Kejaksaan Negeri Sleman, Inspektorat Pemkab Sleman Eli Widiastuti,dan Romi dari Dinas PMD Sleman.
Menurutnya, dengan diselenggarakan kali ini merupakan langkah yang tepat,agar masyarakat memiliki pemahaman bahwa dana desa selama ini jika dilihat dari jumlah nilainya cukup besar.
Tetapi ternyata sudah menganggarkan berbagai kegiatan pembangunan, pemerintah dan kemasyarakatan, ternyata dana desa, ketika dipraktekkan di lapangan tidak semua kegiatan masyarakat bisa terbiaya.
Kami berupaya meningkatkan pendapatan pendapatan asli desa (PAD) melalui peningakatan hasil aset desa,seperti sewa kios,tanah kas desa, untuk kios, pemukiman kegiatan sosial kemasyarakat,seperti kandang, ternak,perikanan dan pertanian agar memudahkan pemahaman masyarakat tata kelola dana desa sesuai betul-betul sesuai aturan hukum.”paparnya.
Keterkaitan, dengan penggunaan aset desa masyarakat memahami, penggunakan aset desa ada aturan hukum.Untuk alokasi dana, Tegaltirto mendapat dana Rp 940 juta.
Sebagai pemdes yang transparan, akuntabel, Tegaltirto berupaya transparan dalam pengelolaan dana desa. Trasparansi ini dimaksudkan masyarakat bisa mengetahui.
Kita pampangkan APBDes dalam bentuk Baliho,banner,dengan rincian 70 % untuk kegiatan kemasyarakatan,pembangunan dan pemerintahan, 30 % untuk operasinal,kegiatan rutin kemasyarakatan.” ungkapnya.
Dalam pengawasan APBDes melibatkan berbagai pihak di antaranyaInspektorat,Kejaksaan,Kepolisian.
Kepada Pemda Sleman, ia agar bisa lebih banyak memberikan pendampingan, meski desa sudah ada, namun akan lebih baik lagi, Pemkab Sleman secara berkala memberikan pendampingan dan pengecekan secara langsung di lapangan. Niken/Isan Riyanto
Video Terkait
- Siapa cepat pasti dapat lokasi yahut, jangan ragu Rumah segoroyoso makin laku 'tinggal 20 unit
- Dunia Kampus Berbicara, Cegah Konflik Dengan Sistem EWS
- Tak ada kabar dana desa untuk jalan ke nawing pokdarwis tetap gotong royong nambal jalan jemblong
- Gunungkidul Tahun 2017 Dana Desa 118 Milayar 2018 Menurun Jadi 117 Milayar, Terendah di Kec. Patuk 1 Pemdes Akan Terima 686.235.000,-