Kembali Ke Index Video


Ketua DPRD Gunungkidul, Konsen Perjuangkan Nasib Guru Honorer K2 Jadi PNS ?

Senin, 19 Desember 2016 | 07:36 WIB
Dibaca: 1217
Ketua DPRD Gunungkidul, Konsen Perjuangkan Nasib Guru Honorer K2 Jadi PNS ?
SUHARNO KETUA DPRD GUNUNGKIDUL

Wonosari, (Pasvnews.com) – Warta  pendidikan ini warta baik bagi para guru honorer karena rencana Menpan-RB, Asman Abnur beberapa waktu yang lalu bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja melebihi waktu jam kerja akan dihitung lebur, sera gaji akan disamakan dengan gaji pegawai perusahaan besar, mendapat tanggapan dari Ketua DPRD Gunungkidul, Suharno, SE.

Menurut Suharno, kalau Gunungkidul lebih konsen pada guru honorer kategori 2 (K2), bagaimana guru ini segera bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Karena honor yang diterima sekarang sangat memprihatinkan sekali, satu bulan hanya diberi honor Rp. 100 ribu.

“Kalau saya kok lebih konsen di guru honorer K2, bagaimana mereka itu segera bisa diangkat menjadi PNS, karena selama honor yang diterima sangat memprihatinkan sekali, satu bulan hanya mendapat honor dari pemerintah Rp. 100 ribu,” terang Suharno,Minggu, 18/12/2016, malam.

Padahal, lanjut Suharno, pengabdian seorang guru itu sungguh luar biasa, untuk Gunungkidul sendiri, guru honorer K2 ada 86 guru yang perlu diperjuangkan. Kita sudah berupaya menemui Menpan-RB tinggal menunggu regulasi aturannya. Guru honorer K2 di Gunungkidul ada 86 guru, dan kita sudah berupaya menemui Menpan-RB tinggal menunggu regulasi aturannya,”tandas Suharno.

Terkait dengan PNS akan diberikan uang lembur, dan akan di naikan gajinya minimal sama dengan gaji pegawai perusahaan besar, ia hanya menyerahkan kepada keputusan dari pusat, karena PNS tanggung jawab pusat walaupun akan berpengaruh terhadap daerah (Gunungkidul), karena include di APBD. Kalau begitu PNS juga harus bekerja sebaik-baiknya dan semaksimal mungkin.

“Kalau sudah begitu para PNS juga harus bekerja sebaik-baiknya dan semaksimal mungkin,”pungkas politisi PDI ini. Seperti pemberitaan di beberapa media bahwa semua Honorer dengan masa kerja minimal 3 tahun akan diangkat jadi PNS jika Revisi UU ASN sudah disahkan oleh DPR. Para guru tidak tetap (GTT), pegawai tidak tetap (PTT), dan honorer hingga tenaga kontrak yang bekerja di instansi Pemerintah selama minimal tiga tahun akan diangkat langsung menjadi PNS.

Hal itu berlaku jika revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa digoalkan. Saat ini, regulasinya telah menjadi prioritas di tingkat DPR. UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) hanya membagi manajeman ASN ke dalam Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sistem PPPK tidak mengenal kenaikan pangkat, pengembangan karier, atau promosi. Dalam UU itu, para GTT itu masuk dalam kategori PPPK. Namun, anehnya tak ada batasan masa kerja dan tingkatan. Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abnur memberi angin segar untuk pegawai honorer. Dia berjanji akan memberi peluang semua pegawai honorer untuk dianggat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Golongan K1, K2 (Kategori I dan II) semuanya akan  diberi peluang masuk PNS , katanya usai menghadiri Optimalisasi Pengendalian Pembangunan Daerah Melalui Peningkatan Akuntabilitas Kinerja, di Yogyakarta, barubaru ini  W. Joko Narendro.

 

 




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi