Kembali Ke Index Video


Bansos Dunia Pendidikan Di Gunungkidul Rawan Kong Kalikong !

Minggu, 16 Agustus 2015 | 08:45 WIB
Dibaca: 2797
Bansos Dunia  Pendidikan Di Gunungkidul  Rawan Kong Kalikong !
DOK.FOTO (MAJALAHBURUNGPAS.COM) MURID SD KEBAL KEBUL TIDAK BELUM TAHU PERMAINAN

Gunungkidul-Pastvnews, Penyaluran dan Pengelolaan Bantuan Sosial (BANSOS) untuk masyarakat/perorangan bidang pendidikan dan kebudayaan sangatlah rawan dengan hal-hal yang bersifat menyimpang dari aturan serta upaya-upaya kongkalingkong oleh para pemangku kepentingan.

sebagai contoh Bansos dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan yang dialokasikan di 14 Sekolah Dasar di Kabupaten Gunungkidul misalnya masih terdapat penyimpangan-penyimpangan dari aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.

 Baik petunjuk teknis, maupun aturan –aturan lain yang jelas jelas mengatur nya seperti Perpres serta Undang- Undang lain yang dapat dipergunakan sebagai dasar acuan pelaksaan bansos tersebut.

Penyimpangan tersebut bisa saja terjadi dari awal penyaluran atau pelaksanaan pengunaan dana bansos tersebut, seperti hasil investigasi dari tim media pastvnews di 14 titik Sekolah dasar yang tersebar diwilayah Kabupaten Gunungkidul ternyata banyak kejanggalan-kejanggalan.

Ketika awak media ini sidak di berbagai lokasi hampir seluruh Sekolah dasar yang saat ini menerima dana bansos untuk pembangunan rehabilitasi belum satupun sekolah yang menunjukan instrument penjaminan trasparansi anggaran.

Padalah sesuai peraturan mentri pendidkan dan Kebudayaan RI no, 24 tahun 2013 tentang pedoman umum pengelolaan pertanggungan jawaban belanja bantuan Sosial di lingkungan  kementrisn Pendidikan dan kebudayaan sesuai pasal 2 hurup a, Bertujuan

Untuk rehabilitasi sosial di bidang pendidikan dan kebudayaan yang bertujuan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang,

kelompok/komunitas, organisasi dan lembaga pendidikan dan kebudayaan yang mengalami disfungsi sosial agar melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar di bidang pendidikan dan kebudayaan; Sedang untuk keterbukaan dan aangkutabel juga telah di gariuskan seperti pada pasal 6 tata kelola belanja bantuan sosail adalah sebagai berikut :

(1) Tata kelola belanja bantuan sosial diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh KPA masing-masing kantor/satker.

(2) Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit memuat:

a. tujuan penggunaaan belanja bantuan sosial;

b. pemberian bantuan sosial;

c. penerima bantuan sosial;

d. alokasi anggaran;

e. persyaratan penerima bantuan sosial;

f. tata kelola pencairan dana bantuan sosial;

g. pelaksanaan penyaluran belanja bantuan sosial;

h. pertanggungjawaban belanja bantuan sosial;

i. monitoring dan evaluasi;

j. pengawasan dan pemeriksaan 

Jadi ketika media pastvnews.com menemukan pekerjaan dari konsultan perencana serta konsultan pengawas dari 14 titik sekolah dasar tersebut ditangani oleh satu orang yang sama yaitu Yulianta sebagai konsultan perencana sekaligus konsultan pengawas di Gunungkidul,

Sepertinya ada Dugaan penyimpangan dan ini bisa saja terjadi bermula dari proses perencaan serta pengawasan hal ini dapat dilihat dari terkondisikanya di 14 sekolah dasar yang menggunakan satu konsultan yang sama.

Ketika  tim media bermaksud menghubungi  Yuli untuk konfirmasi serta klarifikasi ternyata yang bersangkutan mengatakan tidak bisa ditemui karena banyak sekali pekerjaan “Ungkap Dia belum lama ini.

Sedang dari jawaban yuli melaui teleponya dia justru menyampaikan bahwa dia konsultan orang perorangan yang ditunjuk oleh kepala sekolah untuk menjadi konsultan mereka.

Berbeda dengan keterangan yang disampaikan oleh beberapa kepala sekolah yang tidak mau disebut namanya mengatakan bahwa yang meminta konsultan bukan kami kami tinggal diperintah dan memakai konsultan tersebut katanya.

Apakah sejak dari awal telah muncul kongkalingkong dalam setiap pengerjaan dari perencanaan Bansos tersebut ??.

“tim investigasi masih menduga duga, namun jangan kemana mana, edisi kedua masih akan kami update kembali (bersambung) “wjn/tim red




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi