Jogoboyo Tidak Di Atur Dalam Undang-Undang RI ' DIY Terbitkan Pergub Jaga Warga
Kamis, 1 Juni 2017 | 08:24 WIBMedia warta digital pastvnews.com, Jaga warga dirasa sangat penting,disamping menjaga keamanan ketentraman dan mampu mengamankan di wilayah desa masing-masing, sementara Jogoboyo tidak ada lagi,karena tidak diatur dalam undang-undang.
Tantangan ke 6 keamanan dan ketentraman warga cukup memprihatinkan seperti kekerasan anak dan narkoba.
Demikian sambutan Gubernur DIY saat pengkuhan Jaga Warga di bangsal Kepatihan,Yogya. (Selasa,30/5).
Menurutnya pengukuhsn penting,kebersamaan di masyarakat menjadi modal kekuatan budaya.
"Sebagai sesama wraga harus bisa menjaga.saling hormat menghormati saling tepa seliro,tepi rasa terhadap hal-hal yang bisa menimbulkan disharmoni masyarakat."ungkapnya.
Pembentukan Jaga Warga,sebagaimana diungkapkan Sultan,mengacu pada Pergub No.9 ,tahun 2015 tentang Jaga Warga.Diakui,keberadaan pengamanan di lingkungan sudah ada,yakni Jogoboyo namun belum diatur undang.
Awalnya Pemda DIY akan membentuk 25 Jaga Warga ditingkat desa dan kelurahan,namun antusiasme warga tinggi yakni 221 Jaga Warga baru terbentuk 191 warga yang dikukuhkan ‘Isan R
Video Terkait
- Kades Bunder Kabul Santoso Patuk Gunungkidul Masuk Sel Wirogunan Kasus Dugaan Korupsi
- Rukyat 2017 Di Bukit Brambang Watu Amben Patuk Tak Berhasil Melihat Hilal Karena Tertutup Awan
- BOM MELEDAK DI KAMPUNG MELAYU JAKARTA TIMUR
- Sambut Ramadan 1438 H /2017 Masjid Patok Negoro Plosokuning Sleman Gelar Festival Gerobag Sap
- TMMD Bersama Pemdes Selopamioro Bantul Buka Akses Jalan Baru Sejauh 2 Km
- MUSEUM PERKUAT JATI DIRI BANGSA.