Kembali Ke Index Video


Di Duga Tak Memiliki Ijin Tinggal, WNA Inggris Ditangkap Imigrasi DIY

Senin, 25 Februari 2019 | 13:20 WIB
Dibaca: 620
Di Duga Tak Memiliki Ijin Tinggal, WNA Inggris Ditangkap Imigrasi DIY
petugas imigrasi berikan penjelsan tentang warga asing yang di tangkep

Yogyakarta-pastvnews.com warta nasional lintas kasus, Kantor Imigrasi Kelas I D.I.Yogyakarta mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris, bernama Terence Byrne.

Laki-laki berusia 73 tahun ini ditangkap petugas Imigrasi di kawasan kampung wisata Prawirotaman Yogyakarta, Kamis malam 21/02/2019.

Kasubsi Intelijen Imigrasi Raditia Djati Rukmoko yang mewakili Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta,

Sutrisno mengatakan Terence Byrne diamankan petugas Imigrasi karena tidak memiliki dokumen atau paspor.

Meski saat diperiksa dia mengaku jika paspornya hilang. Selain itu WNA ini juga mengalami gangguan kejiwaan.

Karena terbukti tidak memiliki dokumen pria kelahiran September 1946 ini kami tempatkan di ruang deteni.

Dan mengingat fasiltas yang ada di Kantor Imigrasi kurang memadai, WAN asal Inggris ini kami pindahkan ke Rumah Deteni Semarang.

Karena di sana fasilitasnya lebih lengkap" ujar Raditia di Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta.

Dijelaskannya, berdasarkan penenulusaran Terence masuk ke Indonesia pada 5 Desember 2018 dan diperpanjang hingga hingga 2 Februari 2019.

 Akan tetapi setelah ijin tinggal habis dia tidak lagi mengurusnya. Sehingga sudah over stay selama 20 hari.

Terence, sambung Raditia, kami amankan karena telah melanggar Undang-Undang Keimigrasian No 6 Tahun 2011 pasal 83 ayat 1. Paparnya, (njar)




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi