Kembali Ke Index Video


Bansos Pendidikan Di 14 SD Jadi Sorotan "Pekerjaan Ada Yang Menyimpang ?

Selasa, 18 Agustus 2015 | 18:19 WIB
Dibaca: 2703
Bansos Pendidikan Di 14 SD Jadi Sorotan  "Pekerjaan Ada Yang Menyimpang ?
SALAH SATU PROYEK SD DARI 14 SEKOLAHAN YANG DI KERJAKAN TAPI BELUM ADA RABNYA ?

Gunungkidul - Pastvnews.com,Pembangunan dan rehap di beberapa Sekolah Dasar di Gunungkidul menjadi sorotan public karena penggunaan Dana bantuan (Bansos) yang dikucurkan oleh Kementrian Pendidikan Nasional untuk 14 Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Gunungkidul itu Dugaan kuat ada yang menyimpang.

Dari 14 Sekolah Dasar yang menerima dana Bansos itu antara lain : SD. Petoyan I Kec. Purwosari  , SD. Petoyan II Kec. Purwosari  , SD. Kanisius Ngawen Kec. Ngawen, SD. Lemahbang Kec. Semin, SD. Hargomulyo I Kec. Gedangsari, SD. Sawah Kec. Tanjungsari.

SD. Muhamadiyah Njrakah, SD. Pujung, SD. Piyaman I Kec. wonosari, SD. Sidomulyo Kec. Patuk, SD.

Bunder III Kec. Patuk, SD. Muhamadiyah Piyaman Kec. wonosari, SD. Sawur Kec. Ponjong , serta SD. Playen Kec. Playen.

Total dana Bansos ini mecapai milyaran rupiah dengan tujuaan penggunaan dana adalah untuk rehabilitasi gedung sekolah/ruang kelas beserta prasarana sekolah termasuk mebeler.

Dalam pelaksanaan yang menggunakan dana Bansos ini ternyata hampir semua proyek yang berada di 14 titik ini di lapangan belum dapat dikatakan sesuai aturan sehingga public menduga telah terjadi penyimpangan.

Sebenarnya dana Bansos dari kementrian Pendidikan tersebut diharapkan dapat merehabilitasi sejumlah 99 ruang kelas dari 14 Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Gunungkidul namun praktek di lapangannya masih jauh dari harapan sesuai aturan.

Melihat kenyataan itu berarti dugaan penerima Bansos di si nyalir bahkan nyata nyata belum melakukan: “Penjaminan pertama yang di harus ada transparansi anggaran serta betul-betul dapat dilaksanakan atau tidak”.

Ketika awak media melaukan investigasi  di nproyek proyek justru mencengangkan, karena di lapangan menemukan beberapa kejanggalan atau penyimpangan dalam melaksanakan bansos tersebut di antaranya :

1.Ada sekolahan yang melakukan pembongkaran sebelum dana bansos cair dan belum memegang RAB.

2.Ada sekolahan yang melakukan pekerjaan sudah memasuki minggu kedua tanpa memegang RAB, hanya dengan perintah lisan, karena RAB belum jadi.

3.Ada beberapa sekolahan sudah melaksanakan pekerjaan selama 2 minggu tetapi konsultan pengawas belum pernah datang ke lokasi.

4.Team media menemukan sekolah yang telah memborongkan pekerjaan rehab tersebut kepada pihak komite sekolah.

Sumber terpercaya yang belum di sebutkan dalam pemberitaan ini dirinya mengaku dan di ketahui pihak pemborong telah memborong upah pekerjaannya senilai 43 juta rupiah.

Sayangnya pekerjaan yang diborongkan kepada pihak ketiga malah indikasinya melanggar peraturan pemerintah yang sudah diatur didalam  Perpres No. 54 tahun 2010, karena sumber dana yang digunakan dari APBN.

(Kutipan khusus swakelola pasal 27 ) Bahwa pengadaan melalui Swakelola oleh Kelompok Masyarakat

Pelaksana Swakelola mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. direncanakan, dilaksanakan dan diawasi oleh Kelompok

Masyarakat Pelaksana Swakelola;

b. sasaran ditentukan oleh K/L/D/I Penanggung Jawab

Anggaran; dan

c. pekerjaan utama dilarang untuk dialihkan kepada pihak

lain (subkontrak).

Dari beberapa temuan memang ada pekerjaan yang di alihkan kepada pihak ke tiga dan itu indikasinya jelas kurang bertanggung jawab.

Kemudian timbul pertanyaan siapa yang bertanggung jawab ? Konsultan perencanaan dan pengawas Tentu sangatlah berperan dalam masalah ini. (BERSAMBUNG)  “Tim red/WJN




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi