Badan Nasional Narkotika Kabupaten Bantul Gulung Sindikat Narkoba
Kamis, 3 Oktober 2019 | 14:35 WIB
Bantul - Pastvnews.com warta lintas kasus, Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta mengungkap dan menangani kasus narkoba yang terjadi di wilayah kerjanya, yang terjadi sekitar akhir September 2019, di Sewon Bantul.
Tersangka berinisial Ct (39) tertangkap pada 19 Oktober di daerah Kembang Putihan Pandoharjo Sewon Bantul.
Dari tersangka ditemukan barang bukti berupa sabu sabu sekitar 5,25 gram beserta motor beserta STNK -nya dan dua buah HP", kata Kapala BNNK Bantul Arfin Munajah didampimgi sejumlah petugas dari badan ini", di BNNK Bantul, kepada wartawan, Kamis.(4/10).
Menurutnya, mengenai kronologi kejadian ini sendiri adalah berawal dari adanya informasi dari masyatakat yang memberikan kabar yang isinya kemugkinan adanya pengedaran narkoba.
Maka para petugas langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap maupun mengamankan tersangka. BNNK Bantul langsung memprosesnya secara hukum sesuai dengan ketentuan yang ada dan berlaku.
Di hadapan petugas penyidik, tersangka mengaku dalam mengedarkan barang barang haram ini dibantu oleh sesorang penghuni L P Wirogunan", kata Arfin.
Dalam bekerja, tersangka yang sudah beranak satu, dan pernah difonis dan dipejara terkait kasus narmotika yang di lakukannya.
Dalam nwnjalankan aksinya dibantu bahkan dipandu oleh seorang penghuni LP Wirogunan berinisial JB (41).
Dalam kasus ini JB sudah diamankan dan ditangani oleh BNN Propins DIY. Sedangkan Ct ditangani oleh BNNK Bantul.
Tersangka bisa dipersalahkan melanggar pasal 132 ayat 1 dan pasal lain UU RI nomor 35/Tahun 2009 tentang narkotika. Supardi
