Kembali Ke Index Video


30 HARI 1 STAF KANTOR DESA SERUT TIDAK MASUK KERJATERANCAM SANGSI ! APA SANKSINYA?

Jumat, 31 Juli 2015 | 23:37 WIB
Dibaca: 2632
30 HARI 1 STAF KANTOR DESA SERUT  TIDAK MASUK KERJATERANCAM SANGSI ! APA SANKSINYA?
kabapem desa serut konsultasi ancaman bagi yang tidak kerja 30 hari

Wonosari-Media PASTVNEWS.COM, Jum’at 31 Juli 2015 Pastvnew, Kepala Desa Serut kecamatan Gedangsari Suyono didampingi kabapem Desa serut mendatangi Kabapemdes Kabupaten Gunungkidul, hal itu untuk mengadukan dan minta masukan dari Kabapemdes terkait dengan staf desa Serut Ari Sadewa yang tidak pernah masuk kerja selama 30 an hari berturut-turut.

Karena Kepala bagian pemerintahan Desa tidak ada maka diterima oleh Kasubag. Bina Administrasi dan Perangkat Desa, Aris Pambudi SiP MSi, menanggapi masalah ini Aris Pambudi menyarankan tetap melakukan pendekatan secara persuasive, kalau diingatkan dengan melakukan pendekatan tidak juga di indahkan, maka harus mengikuti aturan perbub No. 17 tahun 2014, karena sudah melanggar kewajibanya sebagai staf kelurahan, kata Aris Pambudi.

Lebih lanjut Aris mengungkapkan, kalau tidak masuk kerja 30 hari tanpa alasan yang jelas berarti sudah melanggar perbup no. 17 tahun 2014 pasal 8 angka 10, huruf b, disana sudah menyebutkan dengan jelas, bahwa penghentian penghasilan tetap selama 2 bulan bagi perangkat desa yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 26 hari sampai 35 hari kerja secara berturut-turut.

Tetapi sebenarnya bagi kepala desa yang mengalami seperti itu staf bisa diberikan teguran lisan dulu, kalau tidak diindahkan dikasih surat peringatan, pokoknya mengikuti aturan perbup saja, kata Aris Pambudi.

Sementara itu Suyono menyampaikan keluhan tentang staf nya ke kabagpemdes tersebut karena apabila akan menjatuhkan sanksi agar nantinya tidak disalahkan , oleh karena itu maka saya konsultasikan ke atas bagaimana cara memberikan sanksi yang tepat, kata Suyono.

 Kalau tidak diberikan sanksi saya yang diprotes bawahan saya, karena saya melakukan pembiaran kepada staf yang tidak melakukan kewajibanya pungkasnya “WJN




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi