Kembali Ke Index Video


Rakyat Berhak Mendapatkan Jaminan Sosial !

Sabtu, 6 Juni 2015 | 10:04 WIB
Dibaca: 1648
Rakyat Berhak Mendapatkan Jaminan Sosial !
ariantoko wibowo dalam work shop

Jogjakarta-PASTVNEWS.COM, Dari 3.737 perusahaan yang di Yogyakarta saat baru baru terdaftar sebanyak 1.867 perusahaan yang tercatat dalam Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) DIY.

 Sedangkan jumlah tenaga kerja yang wajib diikuti dalam program BPJS untuk WNI sebanyak 177.915 baru 101.245 yang terdaftar dan untuk tenaga kerja WNA dari 289 yang terdaftar baru mencapai 155.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Ariantoko Wibowo dalam workshop BPJS Ketenagakerjaan DIY dan Jawa Tengah di Grand Qulity Hotel, kemarin.

Arintoko menambahkan BPJS ketenagakerjaan merupakan transformasi dari PT Jamsostek yang terbentuk sejak 1 Januari 2014 dan akan efektif beroperasi pada 1 Juli 2015. Mengingat hal tersebut Arintoko mengingat agar para pengusaha segera mendaftarkan karyawannya dalam program BPJS ini.

“Sambil menunggu beroperasinya BPJS Ketenagakerjaan per 1 Juli 2015, BPJS Ketenagakerjaan tetap menyelenggrarakan program JKK, JHT serta JKM yang sebelumnya diselenggarakan PT Jamsostek, termasuk menerima peserta baru samapi tanggal 30 Juni 2015, dengan mengacu pada UU NO.3 beserta peraturam pelaksanaannya” imbuhnya.

Lebih jauh dikatakannya Disnakertrans DIY berperan mendorong  semua pengusaha dan pekerja khususnya yang ada di DIY menjadi peserta BPJS melalui sosialisasi dan konsultasi . Disnakertrans juga akan memberikan pembinaan kepada pengusaha dan pekerja agar menjadi peserta BPJS melalui pemantauan/monitoring perusahaan rawan .

Selain itu, sambungnya kembali, Disnakertrans nantinya pasti akan memberikan teguran baik lisan maupun tertulis kepada pengusaha dan pekerja yang tidak atau belum menjadi peserta BPJS.

dan tidak kalah pentingnya melalui pegawai pengawasan ketenagakerjaan secara independen melakukan penegakan norma khususnya yang berkaitan dengan pelanggaran pelaksanaan BPJS.

Sementara itu dari Kementrian Tenaga Kerja RI, Azhari Situmorang menegaskan jaminan sosial menjadi hak setiap warga negara dan bila tidak diberikan hal ini bisa dikategorikan melanggar hak asasi manusia. Jamin socssal ini meliputi jaminan kesehatan hingga jaminan pension. anjar

 




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi