Kembali Ke Index Video


Seminar UII: Bank Mikro Mutlak Diperlukan Untuk Pemberdayaan Umat

Sabtu, 14 Desember 2019 | 21:19 WIB
Dibaca: 623
Seminar UII: Bank Mikro Mutlak Diperlukan Untuk Pemberdayaan Umat
LOKRYA UII 2019 UII: Bank Mikro Mutlak Diperlukan Untuk Pemberdayaan Umat

Sleman -Media online Pastvnews.com - Lintas Ekonomi dan Perbankan -  Keberadaan lembaga mikro (bank wakaf) mutlak diperlukan untuk pemberdayaan umat terkait dengan penguatan derajad perekonomian umat untuk memajukan dakwah Islam.

Hal itu terungkap pada Seminar dan Lokakarya Lembaga Wakaf Mikro Untuk Pemberdayaan Umat Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia, di ruang sidang utama fakultas ini, Sabtu (14/12). 

Dalam kesempatan ini menghadirkan para pembicara yaitu Eni Kartika Sari M.Sc (Pegelola Program Wakaf Mikro), Drs. Idham Ibty S.Ip.M.Si (Pengembang Bank Wakaf Mikro), Dr. Asmuni MA (AhlI Fiqih Ekonomi UII) dan M.Hajar Dewantara MA (Wakil Dekan FIAI UII sebagai Moderator sekaligus pembuka acara).

M. Hajar Dewantara, menyatakan, yang saat ini masih menjadi tantangan adalah faktanya  umat (masyarakat) yaitu petani, pedagang dan nelayan ataupun yang lainnya hingga kini belum bisa mengakses dan memanfaatkan lembaga wakaf mikro.

Inilah yang perlu diberikan solusi yang tepat. Lembaga wakaf mikro diharapkan kuat dan mampu memberdayakan umat secara nyata", kata M Hajar.

Sementara itu, Idham Ibty, mengemukakan,  keberadaan lembaga wakaf mikro merupakan lembaga  bermodal sosial untuk membantu ekonomi masyarakat. Namun hingga  kini akses dan pemberiaan kemudahan kepada masyarakat masih terbatas dan perlu diperbaiki.

 Pada kesempatan sama , Eni Kartika, berdasarkan pengalaman di Ponpes Al Munawwir Krapyak Yogyakarta,  bahwa adanya lembaga mikro (bank wakaf) di  diperlukan di tempat ini. "Berbagai persoalan ada dalam pengelolaannya, misalnya nasabah memang tanpa agunan, bagaimana jika usaha ekonomi nasabah bangkrut dan orangnya sakit. Ini solusinya adalah dengan sistem tanggung renteng untuk mengajukan dan mengembalikan pinjaman mereka," papar Eni.

Sementara itu,  Asmuni, menyatakan, keberadaan lembaga wakaf mikro merupakan solusi dalam memberdayakan masyarakat miskin dan lemah. Namu lembaga ini janganlah terlepas dari pengawasan fiqih, karena apapun mesti tidak ada yang terlepas dari pengawasan fiqih (harus sesuai dengan qoidah /patokan fiqih).

Salah satu qaidah (patokan) dalam fiqih yang artinya ada ide harus ada realisasi . Maka perlu adanya realisasi keberadaan lembaga mikro ", kata.Asmuni.

Pada kesempatan ini juga menghadirkan seorang pembicara dari OJK. Di kesempatan sama juga dilakukan penanda tanganan semacam  nota kesepahaman (MoU) terkait dengan lembaga mikro. pardi




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi