Ikan dan ternak tidak termasuk dalam satwa liar.
Kamis, 13 Desember 2018 | 11:25 WIBDibaca: 928
Media pastvnews.com, jenis aves dikeluarkan dari Permen P.20 tahun 2018 dan kini menjadi Perment P.92.
Sementara pemanfaatan tumbuhan ada devinisi satwa liar, adalah hewan yang masih memiliki sifat -sifat liar dan genetiknya, sementara ikan dan ternak tidak termasuk dalam satwa liar.
Demikian kata Suip BKSDA Semarang Jateng saat menjadi narasumber dalam sarasehan PPSHM Magelang 12/12/2018. Tim red’
Video Terkait
Tidak Ada Komentar
Tinggalkan Komentar
*) Wajib Diisi