Kembali Ke Index Video


Loeke Larasati Jabat Kejati DIY " di desak tuntaskan Kasus dana hibah Persiba

Rabu, 11 Juni 2014 | 11:38 WIB
Dibaca: 5043
Loeke Larasati Jabat Kejati DIY " di desak tuntaskan Kasus dana hibah Persiba
Loeke dan Suryadi jabat tangan serah terima kejati DIY

Jogjakarta-pastvnews.com, Loeke Larasati Agoestina SH MM mengantikan Suyadi SH untuk menduduki jabatan terbaru sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DIY. Sebelumnya Loeke merupakan Wakil Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri).

Sedangkan Suyadi mendapat promosi jabatan sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI.

Saat dikonfirmasi awak media terkait penegakan hukum di DIY, Loeke mengatakan akan meneruskan langkah-langkah dan kebijakan serta mempertahankan prestasi Kejati lama, Suyadi.Akan tetapi sebelum melangkah lebih jauh sebagai pejabat yang baru pihaknya akan berkoordinasi dulu dengan jajaran kejaksaan tinggi DIY.

foto para pengadil di DIY

“Nantinya saya juga akan melakukan evaluasi sebelum kita menentukan langkah. Namun intinya kebijakan terbaik yang dilakukan Kejati lama akan kita pertahankan” ungkap ibu tiga anak ini.

Sementara terkait kasus korupsi, terutama kasus Persiba Bantul, dirinya akan mempelajari dulu. Dia mengatakan dirinya tidak bisa serta merta membuat gebrakan karena tidak mengetahui banyak pokok persoalan yang menyeret mantan bupati Bantul, Idham Samawi.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi yang lama Suyadi, ketika dimintai tanggapannya mengutarakan jabatan yang baru merupakan tantangan tersendiri. Apalagi wilayah kerjanya semakin luas serta spesifikasi pekerjaan sebagai direktur penyidikan tindak pidana khusus yang di dalamnya termasuk kasus korupsi.

Seperti yang telah diketahui masyarakat, sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Suyadi dinilai telah berhasil mengungkap kasus-kasus korupsi.

Salah satu kasus yang saat ini  hangat menjadi pembicaraan adalah kasus korupsi dana hibah Persiba Bantul tahun 2010-2011 yang diduga merugikan keuangan Negara sebesar Rp 12,5 miliar.

Kejati DIY lantas di desak oleh koordinator perhimpunan aktivis Ngayogyokarto (puan) Satri wahyudi, agar kinerja kejati dapat membongkar hibah kasus tersebut di atas.

Dimana Kejaksaan Tinggi DIY telah menetapkan tersangka Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga, Edi Bowo dan mantan Bupati Bantul. njar

 




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi