Calon Kades Petahana Desa Terbah Patuk Tumbang 'Apa Penyebabnya Ini Wartanya !
Minggu, 14 Oktober 2018 | 08:30 WIBGunungkidul-media pastvnews.com, hiruk pikuk pemilihan kepala desa cukup menegangkan bagi para pendukung dan bagi para calon yang maju untuk meraih kursi Kades di masing masing desanya.
Bertarungnya calon kades untuk menuju kursi lurah banyak triks dan intrik bahkan mungkin black cmpion saling serang antar kubu, meski demikian bagi calon yang tenang dan siap tak jadi soal.
Tak bisa di pungkiri bertarung melawan calon kades dari petahana bisa di anggap berat karena mereka yang pernah jabat telah memiliki sel sel jaringan saat dia menjabat.
Ada yang menarik dari hasil dari liputan pilkades di desa terbah Kecamatan Patuk Sabtu 13 Oktobr 2018 kemarin.
Tumbangnya calon kades incumben atau petahana tak lepas dari Si calon yang di rasa bagi warganya kurang merakyat atau KATA WARGA DESA tidak mau menyentuh akar permasalahannya apa harus di perbuat oleh Saing kades saat menjabat.
Menurut warga Pudak Terbah pasca pilkades, Saya saja selama menjabat kurang dari 10 kali mengetahui muka ibu kades, seharusnya Ketua PKK atau istri kades kumpul sama bu-Ibu yang lain sehingga menjadi sel sel informasi program sebagai dukungan perempuan.
Nah ini tidak justru kalau saya bilang 2 kali saya tahu kegiatannya termasuk kami baru jelasDia itu bu Kades saat pilkades tahun ini, papar 3 warga Pudak yang tak di sebut namanya oleh media ini.
Yang penting untuk menjadi kades harus tahu kumpulan rakyat akan tetapi kegiatannya malah banyak di Sleman atau wilayah lain yang warga Jadi Mlengos, pilih yang lebih fokus.
Hasil Pilkades Desa Terbah Patuk Suparyana meraih 85, suara, Giyanto 1134, dan calon incumben Eko Nuryadi 470. suara. Dengan kekalahan ini maka petahana gagal menuju Kades kedua.
Pelajaran yang dapat kita ketahuai atau kita simak, maka istri dan Kades tersebut saat menjabat di perlukan kerja sama yang baik bahkan bisa menjadi satu paket dalam menuju Desa yang lebih baik dan sehingga tak jauh dari kemasyrakaatan yang yang lebih di terima.
jJka di hubungkan dengan Undang Undang Desa nomor 6 tahun 2014, bahwa calon kades di perbolehkan maju di desa lain yang akan melakukan pilkades, akan tetapi faktanya,
Seperti Eko Nuryadi yang pernah menjabat Lurah 6 tahun dan ber KTP desa Terbah saat maju kembali faktanya sulit meraih suara untuk menang dan ini bisa dibilang tumbang.kenapa ? Tentu salah satu faktornya kegiatan kesehariannya tidak berada di lokasi desa Terbah. Dan ada di kantor desa hanya pada jam kerja Pemdes (Tim liputan media pastvnews)
Video Terkait
- Ini Dia 30 Finalis Calon Kades Terpilih Gunungkidul 2018
- Pilkades Ngoro-oro Patuk Lancar Issana Legowo 'Sukasto Ayo Mbangun Desa Bersama