Kembali Ke Index Video


Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo "Disahkannya UU Desa Guna Mewujudkan Kemandirian

Kamis, 9 April 2015 | 19:00 WIB
Dibaca: 2087
Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo "Disahkannya UU Desa Guna Mewujudkan Kemandirian
BUPATI KULONPROGO DALAM SAMBUTANNYA

 Kulonprogo-pastvnews.com, Salah satu tujuan disahkan undang-undang Desa adalah terciptanya desa yang mampu mandiri, dimana di masa pemerintahan SBY desa telah diberikan kelonggaran dengan adanya otonomi desa.

Namun saying banyak pemrintah desa yang saat tidak paham akan definisi otonomi dan mandiri.

Hal tersebut diungkapkan Bupati Kulonprogo dan temu forum dosen akuntasi sector public di Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Lebih jauh Hasto mengatakan desa yang mandiri adalah desa yang bisa memenuhi kebutuhannya sendiri dan tidak semata tergantung dengan bantuan dari pemerintah. Kalau ada bantuan dari pemerintah hal tersebut sifatnya hanya simultan.

Alumni Fakultas Kedokteran UGM ini pun menyebutkan ciri – ciri ideal desa mandiri antara lain,

Sarana dan prasarana yang memadai : Pedidikan ; Perkantoran ; Kesehatan ; Tempat ibadah ; Akses jalan dan komunikasi,.Peningkatan pendapatan dan kesejahteraan,.Pemanfaatan sumber daya alam berkelanjutan,kemampuan untuk menunjang pembangunan sendiri dan kemampuan untuk memenuhi kebutuhan sendiri serta kemampuan untuk mengatur dirinya sendiri.

“Selain itu tidak tergantung pada bantuan dari luar,punya sumber pendapatan sendiri,di mana masyarakat mampu dan bergotong royong untuk membangun desa, dan yang tidak kalah penting desa harus bisa membiayai aparat desa” imbuhnya.

Meski desa dituntut untuk bisa mandiri, sambung dokter ahli kandungan ini, pemerintah daerah harus mendorong terwujudnya kemandirian Desa dengan  menjadikan desa sebagai subyek pembangunan yakni dengan cara melakukan desentralisasi program pembangunan desa serta membimbing perencanaan desa (RPJM Des dan RKP Des) sebagai pedoman implementasi dana desa.

Agar desa bisa benar-benar mandiri Hasto juga berhara pemerintah daerah agar membuang pemikiran bahwa pemerintah desa tidak mampu serta mewaspadai potensi penyalahgunaan Dana Desa (risiko). anjar




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi