Kembali Ke Index Video


Undang Undang Tipikor ' Mengejar Bandit Pemakan Uang Negara ' Uang Kembali Bandit Tetap Masuk Sel

Selasa, 24 April 2018 | 08:38 WIB
Dibaca: 1590
Undang Undang Tipikor ' Mengejar Bandit Pemakan Uang Negara ' Uang Kembali Bandit Tetap Masuk Sel
DOK FOTO GOOGLE KORUPTOR BANCAAN BAGI-BAGI UANG NEGARA DIA BILANG ENAAK TENAN

 

Redaksi media pastvnews.com, peraaturan perundangan tentang korupsi sudah berlaku sejak tahun 1999 hingga sekarang. Pasca terbitnya UU Tipikor tersebut telah banyak para bandit pemangsa uang negara atau uang rakyat di adili hingga di penjara, Dalam UU tindak pindana korupsi (Tipikor) meski pelaku korupsi bisa kembali kembalikan uang tetap saja hukumannya berat

Dalam undang undang tersebut apabila korrupto mengembalikan uang maka tetap tidak menghapus pidana tersangka dan tidak akana lolos dari jeratan hukum.

UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI

NO 31 TAHUN 1999 YANG DI  TKEN PRESIDEN HABIBI

Pasal 2

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Pasal 3

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Pasal 4

Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

dan Pasal 3.

Pasal 14

Setiap orang yang melanggar ketentuan Undang-undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini.

Pasal 15

Pasal 15 Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14

YANG LAIN SEPERTI HALNYA DI BAB III  

TINDAK PIDANA LAIN YANG BERKAITAN

DENGAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Pasal 21

Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara  langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Pasal 22

Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 35, atau Pasal 36 yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak  benar, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

DALAM Penjelasan UU TIPOKOR

Pasal 4

Dalam hal pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur pasal dimaksud, maka pengembalian kerugian keuangan

negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut. Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan.

Maka hukuman yang amat berat tersebut maka jangan coba coba untuk mengusik uang rakyat atau uang negara yang telah di berikan kepada Pemerintah karena bisa menghancurkan tatanan yang seharusnya tegak.

Nah yang perlu menjadi perhatian bagaimana dengan bantuan dana desa sesuai UU Desa nomor 6 tahun 2014 ? maka tidak ada kata lain warga harus mengontrolnya serta penggunaanya harus transparan jujur serta jangan fiktif dan ini dapat di mulai dari tingkat desa.

Sementara yang sering menjadi persoalan di tingkat paling bawah seperti tim pelaksana kegiatan Desa  terkadang yang di tunjuk merasa di Pakai Pimpinan desa sehingga Saat kerja di lapangan di temukan hal-hal yang berbau korupsi, seperti, penggelembungan dalam Nota, di toko besi, catatan material LPJ di desa yang tidak cocok, atau hal lain yang mencurigakan.

oleh sebab itu para pemangku kepentingan pengemban amanah rakyat maka harus kerja baik dan tidak perlu mengada ada  sehingga tidak merembet ke ranah hukum yang pada ujungnya berakibat dengan terjunnya 'Tim Tipikor

''Semoga muatan peringatan ini menjadi perhatian para pelaku penyelenggara Pemerintah Desa dan penyelenggara Negara, dan bukan malah memusuhi media, karena media memiliki peran setrategis, selain 4 empat pilar demokrasi negara  Indonesia adalah media massa, apalagi jika ada yang melawan hukum dan penyidik maka ini sangat penting untuk tidak terjadi  ' ' tim red.

 




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi