Kembali Ke Index Video


MANTAN NARAPIDANA DALAM PILKADES DI GUNUNGKIDUL 2015 GIMANA YA ??

Jumat, 10 Juli 2015 | 14:36 WIB
Dibaca: 2791
MANTAN NARAPIDANA DALAM PILKADES DI GUNUNGKIDUL 2015 GIMANA YA ??
SISWANTO KABAG ADMINSTRASI PEMERINTAHAN DESA KABUPATEN GUNUNGKIDUL

Wonosari-media online PASTVNEWS.COM, Jumat 10/07/2015, Kabar terkait Pilkades serentak 2015 semula simpang, namun di dapat awak media bahwa kabar kabur itu kini sudah bisa terjawab setelah keluar Perda dan Perbub Gunungkidul serta dikuatkan dengan Kepbup (Keputusan Bupati) Gunungkidul tentang pemilihan kepala desa secara serentak.

Siswanto kabag Atministrasi Pemerintah desa kabupaten Gunungkidul mengungkapkan, bahwa Perda tentang Pilkades akan dilaksanakan sebelum Pilkada Gunungkidul, sehingga sampai di ungahnya berita ini suhu politik kian seru terkait pilkades dan Pilkada Gunungkidul 2015.

Pilkades ini akan dilakukan serentak di Kabupaten Gunungkidul, di mana terdapat 58 desa yang akan mengikuti pembaharuan kepala desa baru secara serentak seperti halnya pesta demokrasi di tingkat Desa.

Dasar hukum tentang Pilkades ini adalah Perda no.5 tahun 2015, Perbub No. 26 tahun 2015 dan Kepbub tentang pemilihan kepala desa serentak, semua sudah kita sosialisasikan ke panitia serta kita sosialisasikan jadwal waktunya, nanti akan kita laksanakan pada hari Rabu, 07 Oktober 2015, sekarang sudah kita serahkan ke desa-desa, kata Siswanto, kabag seksi administrasi kepemerintahan desa Kabupaten Gunungkidul tersebut.

Ketika ditanya tentang perbedaan peraturan yang dulu dengan sekarang, beliau mengungkapkan, perbedaanya pada calon dipilih, kalau sekarang minimal 2 dan maksimal 5 calon dipilih, kalau dulu tidak seperti itu, apabila lebih dari 5 calon harus ada tambahan seleksi sehingga hanya mendapatkan 5 calon, kalau calon hanya satu pilkades tidak bisa dilaksanakan.

Dan bisa dilaksanakan nanti menunggu pereode berikutnya, selama tidak ada kepala desa nanti akan ditunjuk PJS (Pejabat Sementara) pengganti kepala desa, sampai nanti ada kepala desa yang baru,  kemudian perbedaannya lagi pilkades ini hanya satu putaran.

Dan bagi kepala desa yang dulu mengundurkan diri sekarang bisa mencalonkan lagi selama masih bisa memenuhi persyaratan.

Ketika media pas tv news.com, mengutip perda no 5 tahun 2015 di atas maka penjaringan bakal Calon Kepala Desa antara lain, adalah WNI bertaqwa  kepada Tuhan Yang Maha Esa, Pendidikan serendah rendah Sekolah Menengah Pertama.

Berusia minimal 25 tahun saat mendaftar, tidak sedang di penjara, tidak pernah di jatuhi penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki hokum tetap, karena melakukan tindak pidana yang di ancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih. Sedang Permendagri No 112 tahun 2014, di antaranya syarat lain di atur dalam perda

Tidak pernah sebagai kepala desa selama 3 kali masa jabatan, serta sehat jasmani dan rokhani. Demikian kutipan dalam penjaringan pilkades sesuai perda di atas.

Sedang tata cara pencalonan pasal 26  di antaranya menyebutkan, calon kades belum pernah di berhentikan tidak dengan hormat sebagai kepala desa atau dalam jabatan negri.

Menyinggung bagi kades yang pernah mengundurkan diri "Memang kalau aturan yang dulu tidak boleh ikut bagi kepala desa yang pernah mengundurkan diri, tetapi perda no.5 2015 boleh mencalonkan lagi untuk menjadi kepala desa, Nah itu aturan dulu, pungkas SIswanto kepada awak media Pas tv news. WJN




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi