Kembali Ke Index Video


KEPALA DESA SE - GUNUNGKIDUL DIBUAT PUSING ADANYA PERBUP NO.17/2016

Rabu, 29 Juni 2016 | 11:21 WIB
Dibaca: 2924
KEPALA DESA SE - GUNUNGKIDUL DIBUAT PUSING  ADANYA PERBUP NO.17/2016
SUNARDI KADES TANCEP GUNUNGKIDUL

Gunungkidul-media pastvnews.com, warta politik dan hukum, Pemerintah telah menyalurkan dana desa ke rekening kas umum daerah (RKUD) sejak akhir Maret lalu, tetapi kenyataannya baru bisa cair 24 Mei 2016.

Dari jumlah dana desa yang sudah tersalurkan sebesar 41 persen atau Rp 11,5 triliun, yang jumlah keseluruhan yang telah ditetapkan dalam APBN tahun 2016 adalah Rp. 46,9 trilyun. Dana sebesar itu disalurkan ke 179 kabupaten dari total 434 kabupaten di seluruh Indonesia.

Itupun masih ada kendala bagi beberapa daerah yang belum mendapatkan dana desa, diantaranya belum mengumpulkan Peraturan Bupati, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), dan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) desa. Sosialisasi, penguatan, pendalaman, dan pengetahuan untuk memaksimalkan penggunaan dana desa juga terus dilakukan pemerintah.

Yang sudah mempunyai perbup, teryata  kepala desa  teriak dan tambah pusing dengan adanya perbup tersebut, contohnya di Gunungkidul.

Dengan adanya perbup Gunungkidul no.17 tahun 2016 yang dikeluarkan bulan Mei 2016 ini menimbulkan polemik hampir semua lurah-lurah di Gunungkidul , pasalnya rancangan yang sudah dibuat di APBDes banyak yang tidak sesuai dengan Perbup yang baru.

Sehingga para kepala desa ada yang harus menunggu anggaran perubahan APBDes, hal semacam ini cukup membuat pusing kepala desa dan stafnya.

Menurut pantauan di lapangan, memang hampir semua kepala desa merasa pusing, apalagi RAPBDesnya sudah ada yang dijalankan tetapi tidak sesuai dengan Perbup No.17/2016.

“Saya pusing menghadapi aturan yang berjalan ini, gimana tidak pusing di RAPBDes yang kita ajukan sudah disetujui waktu itu, tetapi tiba-tiba muncul perbup yang baru bulan Mei 2016, R APBDes saya ada yang tidak diperbolehkan.

Sedangkan kita sudah terlanjur membeli material dan ada yang sudah kita pasang lampu-lampu penerangan dijalan, terus gimana kita mensiasati kalau begini?,” keluh Kades Nglegi, Gedangsari, Gunungkidul, Arifin.

Lurah Bendungan, Karangmojo, Santoso, juga mengatakan, harusnya Perbup muncul sebelum adanya banmusdes atau musrenbangdes, sehingga  punya patokan yang akan  direncanakan di masing-masaing desa. kalau begini saya harus merubah semua, sedangkan didaerah saya banyak yang tidak sesuai dengan Perbup ini,” komentar Santoso

Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Desa Tancep, Sunardi yang didampingi oleh sekdesnya, Tri Hartono, Senin, 27/06/2016. Keluhanya karena adanya Perbup yang muncul setelah APBDes sudah selesai diterima oleh pemerintah Kabupaten.

Sehingga dianggap musdes/musrenbangdes sampai RAPBDes juga RPJMDes terganggu dan bahkan ada yang sia-sia, kata Sekdes Tri Hartono. “Hal ini bukan membuat kemudahan pihak dibawah, tetapi malah memusingkan karena aturan yang tidak tetap atau berjalan,” ungkapnya

Tri Hartono berharap supaya pemerintah Kabupaten Gunungkidul bisa menjabarkan dan mensosialisasikan Perbup no.17/2016 ini kepada seluruh kepala desa di Gunungkidul. Sehingga kepala desa paham betul mana yang boleh dijalankan dan tidak.

“kalau pemerintah tidak mau menjabarkan, akhirnya pengertian masing-masing kepala desa akan beda-beda, dan kalau begini terus, aturan setiap tahun berubah kita juga bingung untuk membuat APBDes tahun 2017, ya kalau nanti tidak berubah aturanya, kalau berubah, hanya “ngeceh-eceh” pikiran saja,” pungkasnya kesal.

Menurut pantauan dilapangan, memang dalam menjalankan dana desa ada yang harus seperti di perbup tidak melenceng sedikitpun, tetapi ada juga yang ditafsirkan sendiri pasal dalam huruf a sampai z, sehingga diharapkan pemerintah harus mengambil tindakan cepat untuk menjelaskan kepada seluruh kepala desa, sehingga pengertian di perbup tidak multitafsir. WJN

 

 




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi