Kembali Ke Index Video


Kejahatan Narkoba Kian Nyata Kejari Gunungkidul Musnahkan Shabu Dan Miras

Kamis, 13 April 2017 | 22:37 WIB
Dibaca: 2155
Kejahatan Narkoba Kian Nyata Kejari Gunungkidul Musnahkan Shabu Dan Miras
UPAYA MUSNAHKAN BARANG BUKTI SABU DAN MIRAS

Wonosari-media online Pastvnews.com, ratusan botol minuman keras dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Kamis, 13/04/2017  pemusnahan di Kantor Kejaksaan Negeri miras tersebut merupakan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri oleh Bupati Gunungkidul dalam hal ini diwakili oleh Sekda Gunungkidul, Drajad Ruswandono, Ketua DPRD Gunungkidul, Suharno, SE, Komandan Kodim 0730 Gunungkidul, Letkol. Inf. Taufik Hanif  Yasin S.Sos dan Kepala Pengadilan Negeri Wonosari, serta jajaran Kejaksaan Negeri Gunungkidul sendiri.

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, M. Fauzan, SH, M.Hum, setelah melakukan pemusnahan barang bukti tersebut menjelaskan, bahwa barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang dimusnahkan diantaranya, berupa minuman keras sebanyak 437 botol, yang terdiri dari ciu, drum wisky, anggur kolesom, anggur merah, vodka, carisberg, Heineken, dan bir bintang.

Selain minuman keras juga ada jenis  psikotropika, jumlah yang dimusnahkan sebanyak 30 butir pil alprazolam, 1 pil Camlet Alpazolam, 3 butir pil Camlet Alprazolam dan jenis Narkotika barang bukti yang dimusnahkan ada 4 butir pil Aprazolam dan 4 butir pil Riclona.

5 paket shabu, 2 paket kecil shabu dan beberapa lat hisap shabu, 1 paket shabu-shabu, 1 buah bong dan seperangkat peralatan alat hisap shabu-shabu.

“Selain itu ada barang bukti tindak pidana biasa yang melanggar pasal 82 ayat 2 UU No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, barang bukti yang dimusnahkan berupa 1 sabit dan 2 gergaji tangan gagang kayu,” terang Fauzan.

Menurut Fauzan, dengan dimusnahkanya barang bukti tersebut untuk mengantisipasi agar barang bukti yangsudah putus dan sudah ingkrah ini segera dieksekusi untuk menghindari timbulnya penyalahgunaan barang bukti tersebut.

Ketika ditanya masalah tren dari tahun ke tahun di Gunungkidul, Fauzan menjelaskan bahwa untuk Gunungkidul sendiri seperti yang sudah dilaksanakan hari ini, jumlah kasus yang ditangani dari bulan januari sampai dengan sekarang ad 15 kasus.

Kasus narkoba yang ditangani ada 4 perkara, dan kasus psikotropika ada 4 perkara, yang 6 perkara adalah kasus miras.

jadi dari bulan Januari sampai sekarang ini kalau dibanding dengan daerah lain, Kabupaten Gunungkidul jumlahnya paling sedikit, karena berkat pencegahan dengan melakukan sosialisasi tentang bahayanya menggunakan narkoba,” Pungkasnya.'Joko Narendro.




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi