Kembali Ke Index Video


Ini Saran Mantan Mentri Kehakiman Terkait RUU Pilkada Kepada Presiden SBY & Jokowi

Rabu, 30 September 2015 | 22:22 WIB
Dibaca: 1750
Ini Saran Mantan Mentri Kehakiman Terkait  RUU Pilkada Kepada Presiden SBY & Jokowi
MANTAN MENTRI KEHAKIMAN YUSRIL IHZA MAHENDRA(MASIH ADA CELAH RUU PILKADA)

Media online-PASTVNEWS.COM, polemik dan di syahkannya RUU pilkada masih hangat di perbincangkan oleh masyarakat, kalau koalisi merah putih jelas jelas yang mengegolkan RUU tersebut, namun Parpol Demokrat besutan SBY memilih oll out.

Kemudian parpol pendukung pilkada langsung gabungan dari berbagai parpol pendukung Jokowi PDIP kalah dalam voting maka berbagai cara mencari jalan agar pilkada pilihan rakyat dapat kembali di gelar.

Kontroversi RUU tersebut mengundang perhatian dari berbagai kalangan dan para tokoh parpol secara serius, berikut ini muatan terbaru dari JPNN.COM menyampaikan, Mantan menteri hukum dan perundang-undangan Yusril Ihza Mahendra menggelar pertemuan khusus dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk membahas persoalan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU) Pilkada yang sudah di syahkan DPR pada Jumat (26/9).

 Pertemuan itu digelar di Kyoto, Jepang, Senin (29/9) sore di sela-sela kunjungan SBY ke luar negeri. Melalui akun @Yusrilihza_Mhd di Twitter, Yusril mengaku pada Sabtu (27/9) malam lalu dihubungi  SBY. “Saya  kebetulan sedang berada di Tokyo sementara beliau berada di Kyoto,” tulis Yusril.

Intinya, SBY meminta waktu untuk bertemu Yusril guna meminta masukan terkait pilkada. Hingga akhirnya Senin (29/9) pukul 16.00 sore waktu Kyoto, Yusril pun bertemu SBY yang didampingi Menkopolhukam Djoko Suyanto, Sekretaris Kabinet Dipo Alam dan Duta Besar RI untuk Jepang, Yusron Ihza Mahendra.

Yusril menyarankan agar SBY yang akan mengakhiri jabatan sebagai presiden pada 20 Oktober nanti tidak perlu menandatangani RUU Pilkada. Dari hitungan Yusril, mengacu pada ketentuan UUD 1945 maka RUU Pilkada meski tidak ditandatangani presiden akan sah diberlakukan pada 23 Oktober, atau setelah presiden terpilih Joko Widodo alias Jokowi resmi memegang tampuk kekuasaan.  “Saran saya SBY tidak usah tandatangani dan mengundangkan RUU tersebut sampai jabatannya habis,” tutur Yusril.

Menurut Yusril, ada celah untuk tetap menggelar pilkada langsung. Sebab, presiden bisa memanfaatkan ketentuan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945 yang mengatur bahwa dalam hal rancangan undang-undang (RUU) yang telah disetujui bersama oleh DPR dan pemerintah tidak disahkan oleh presiden dalam waktu 30 hari semenjak RUU disetujui, maka RUU itu tetap sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

Lantas apa saja saran Yusril ke Joko Widodo yang akan ketiban sampur mengundangkan RUU Pilkada ? Sekitar 30 menit setelah pertemuan di Kyoto itu berakhir, Yusril atas permintaan SBY langsung menghubungi Jokowi. “Presiden baru yang menjabat mulai 20 Oktober juga tidak perlu menandatangani dan mengundangkan RUU tersebut,” tutur Yusril.

Selanjutnya, tulis Yusril, Jokowi bisa mengembalikan RUU Pilkada ke DPR RI. “Sebab presiden baru tidak ikut membahas RUU tersebut. Dengan demikian, presiden baru dapat mengembalikan RUU tersebut ke DPR untuk dibahas lagi,” sambung Yusril.

Menurutnya, dengan tidak berlakunya RUU Pilkada maka yang menjadi acuan masih UU Pemda yang selama ini menjadi payung hukum bagi pilkada langsung.  “Dengan tetap berlakunya UU Pemerintahan Daerah yang ada sekarang, maka pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat,” urainya.

Hanya saja, mantan menteri sekretaris negara itu enggan membeber lebih rinci soal saran-sarannya. Ia menyerahkan detail soal nasib RUU Pilkada itu ke SBY yang tengah dalam perjalanan dari Jepang menuju tanah air. "Mudah-mudahan setelah mendarat di Jakarta, presiden dapat menjelaskan apa langkah terbaik mengatasi persoalan RUU Pilkada ini," tulisnya. “di tulis oleh  (ara/jpnn)

 




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi