Kembali Ke Index Video


Amanat Perda DIY No, 13 Th 2016 Lembaga Penyiaran Wajib Siaran Dengan Bahasa Jawa ‘Untuk mempomosikan kebudayaan & tradisi

Kamis, 29 November 2018 | 08:50 WIB
Dibaca: 1822
Amanat Perda DIY No, 13 Th 2016 Lembaga Penyiaran Wajib Siaran Dengan Bahasa Jawa ‘Untuk mempomosikan kebudayaan & tradisi
Agnes Dwi Rusjiyati, memberikan informasi tentang laporan akhir tahun KPID ini Tahun 2018, di Bantul Kamis (29/11).

Bantul - Pastvnews.com media onlne . Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mewajibkqn kepada Lembaga Penyiaran di wilayah kerjanya untuk siaran dengan mempergunakan bahasa daerah (Bahasa Jawa) dengan konten tertentu untuk mempromosikan kebudayaan dan tradisi Jawa.

Ini sesuai dengan amanat Peraturan Daerah (Perda)  nomer 13  Tahun 2016 tentang penyelenggaraan Penyiaran dan sejalan dengan UU Keistimewaan DIY", kata Kabid Pengawasan Isi Siaran KPID DIY, Agnes Dwi Rusjiyati, dalam memberikan informasi tentang laporan akhir tahun KPID ini Tahun 2018, di Bantul Kamis (29/11).

Menurutnya, pihaknya selalu menjalankan fungsinya dengan cara melakukan pengawasan. Selain itu juga telah melakukan bimbingan sesorah jawa agar lembaga penyiaran bisa memenuhi konten yang diperlukan. KPID juga telah melakukan teguran kepada pihak yang melakukan pelanggaran.

Selama tahun 2018 KPID DIY juga sudah melakukan pemberian anugrah penyiaran kepada lembaga penyiaran yang memenuhi kriteria.

Sedangkan kaitannya dengan menjelang pemilu 2019, KPID DIY melakukan kerjasa sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) . Kerja sama ini untuk melakukan pengawasan proses pemilu tahun 2019.’Supardi




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi