Kembali Ke Index Video


Agar Tak Ada Penyelewengan Dana Desa ‘Kajari Turun Tangan Jelaskan Tentang Hukum.

Kamis, 15 Februari 2018 | 20:04 WIB
Dibaca: 1644
Agar  Tak Ada Penyelewengan Dana Desa ‘Kajari  Turun Tangan Jelaskan Tentang Hukum.
tim kejari sleman

Berbah-media pastvnews.com, agar dan meningkatkan melek hukum, terutama di kalangan masyarakat desa maupun  perangkat desa dalam mengelola keuangan desa maka Kejaksaan Negeri Sleman mengadakan  Penyuluhan Dan Penerangan  Hukum di desa Tegaltirto,Berbah.

Dipilihnya Tegaltirto sebagai tempat berlangsungnya, Penyuluhan Tata cara  Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan  Dan Aset Desa, bukan  tanpa alasan karena selama ini kegiatan pemerintahan Tegaltirto.

Berjalan lancar dan selalu melibatkan berbagai unsur masyarakat serta lembaga masyarakat, keterkaitan dengan penyuluhan, Tegaltirto ditunjuk  mewakili Kec. Berbah.(4/2)

Di samping letaknya  cukup strategis,mudah dijangkau.Hubungan baik lembaga inspektorat,Dinas PMD,aparatur hukum sering sharing masalah hukum. Hal tersebut diungkapkan, Kades Tegaltirto, Susilo Nugroho, SIP seusai Penyuluhan Hukum di  desa Tegaltirto.

Penyuluhan dan  Penerangan  Hukum, yang berlangsung di Desa Tegaltirto diikuti   seluruh perangkat desa,dukuh,perwakilan   RT dan RW. Tampil sebagai pemateri, Khalid S Hakapayu SH, Kasie Intel Kejaksaan Negeri Sleman, Inspektorat Pemkab Sleman Eli Widiastuti,dan Romi dari Dinas PMD Sleman.

Menurutnya, dengan diselenggarakan kali ini merupakan langkah  yang tepat,agar masyarakat memiliki pemahaman bahwa dana desa selama ini jika dilihat dari jumlah nilainya  cukup besar.

Tetapi ternyata  sudah menganggarkan berbagai kegiatan pembangunan, pemerintah dan kemasyarakatan,  ternyata dana desa, ketika dipraktekkan di lapangan tidak semua  kegiatan masyarakat bisa terbiaya.

Kami berupaya  meningkatkan pendapatan pendapatan asli desa (PAD) melalui  peningakatan hasil aset desa,seperti sewa kios,tanah kas desa, untuk kios, pemukiman kegiatan sosial kemasyarakat,seperti kandang, ternak,perikanan dan pertanian  agar memudahkan pemahaman  masyarakat tata kelola dana desa sesuai betul-betul sesuai aturan hukum.”paparnya.

 Keterkaitan, dengan penggunaan aset desa masyarakat memahami, penggunakan  aset desa ada   aturan hukum.Untuk alokasi dana, Tegaltirto mendapat  dana  Rp 940 juta.

Sebagai pemdes yang  transparan, akuntabel, Tegaltirto berupaya transparan dalam pengelolaan dana desa. Trasparansi ini dimaksudkan masyarakat bisa mengetahui.

Kita pampangkan APBDes dalam bentuk Baliho,banner,dengan rincian 70 % untuk kegiatan  kemasyarakatan,pembangunan dan pemerintahan, 30 % untuk operasinal,kegiatan rutin kemasyarakatan.” ungkapnya.

Dalam pengawasan  APBDes melibatkan  berbagai pihak di antaranyaInspektorat,Kejaksaan,Kepolisian.

Kepada Pemda Sleman, ia  agar bisa  lebih banyak memberikan pendampingan, meski desa sudah ada, namun  akan lebih baik  lagi, Pemkab Sleman secara berkala memberikan pendampingan dan pengecekan secara langsung di lapangan. Niken/Isan Riyanto




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi