Breaking:

Kembali Ke Index Video


Dugaan Abai Hasil Pemeriksaan Pasca Operasi, Oase Law Firm Layangkan Surat Ke RS Yasmin

Selasa, 7 Juli 2026 | 18:27 WIB
Dibaca: 68
Dugaan Abai Hasil Pemeriksaan Pasca Operasi, Oase Law Firm Layangkan Surat Ke RS Yasmin
Anang Suindro, S.H., M.H.,

 

Banyuwangi, Jawa Timur Pastvnews.com — Kantor Hukum Oase Law Firm secara resmi melayangkan surat permintaan penjelasan dan pertanggungjawaban kepada pihak manajemen RS Yasmin Banyuwangi.

Anang Suindro, S.H., M.H.,selaku PH mengambil langkah tegas hal ini diambil selaku kuasa hukum Gatot Suwito beserta istrinya, Ny. Sutipah (51).,menyusul dugaan pengabaian dan kelalaian penanganan medis yang menyebabkan kondisi pasien memburuk drastis pasca operasi pengangkatan batu empedu.

Klien mereka yang berdomisili di Dusun Sumberjoyo, Desa Kumendung, Kecamatan Muncar, menjalani tindakan operasi pada 20 April 2026 dengan nomor rekam medis 20.26.004761.

Penanganan medis tersebut dilakukan oleh dr. DDA, dan dr. RB, Hanya tiga hari kemudian, tepatnya 23 April 2026, pasien sudah dipulangkan padahal kondisi fisiknya belum pulih sepenuh dan masih mengeluhkan rasa nyeri hebat di perut.

Kondisi pasien kian menurun di rumah, sehingga pada 28 April 2026 ia kembali dibawa ke RS Yasmin untuk diperiksa. Hasil USG saat itu justru menunjukkan indikasi kuat adanya kebocoran kantung empedu atau biloma.

Namun, sangat disayangkan, keesokan harinya pasien kembali disuruh pulang tanpa mendapatkan penanganan medis darurat apa pun atas temuan berbahaya tersebut.

Kesehatan pasien terus memburuk hingga kembali dilarikan ke RS Yasmin pada 4 Mei 2026. Setelah dirawat beberapa hari tanpa kejelasan tindakan medis, pemeriksaan ulang pada 9 Mei 2026 menunjukkan komplikasi yang semakin meluas.

Alih-alih menangani masalah kebocoran empedu, pihak rumah sakit justru mendiagnosis adanya kista ovarium dan menyarankan pasien dirujuk ke luar kota dengan alasan fasilitas yang tidak memadai.

Barulah pada 12 Mei 2026, pasien dirujuk ke RSUD Dr. Soetomo Surabaya. Hasil pemeriksaan di rumah sakit rujukan menunjukkan fakta yang sangat berbeda: tidak ditemukan adanya kista ovarium, melainkan pasien mengalami robekan saluran empedu serta penumpukan cairan empedu yang mengancam nyawa. Pasien pun harus segera menjalani operasi darurat untuk menyelamatkan nyawanya.

Dugaan Kelalaian Fatal ini, maka Penasihat hukum keluarga, Anang Suindro, S.H., M.H., menilai kejadian ini adalah kelalaian yang sangat fatal dan membahayakan nyawa pasien. Ungkapnya kepada media

"Sejak tanggal 29 April masalah kebocoran itu sudah terlihat jelas di hasil USG. Mengapa dibiarkan begitu saja hingga pasien nyaris kehilangan nyawanya ? Bahkan diagnosis soal kista ovarium ternyata tidak ada sama sekali saat diperiksa di rumah sakit rujukan," tegas Anang.

Atas kerugian yang dialami kliennya, pihak hukum memberikan batas waktu 7 hari bagi RS Yasmin untuk memberikan penjelasan resmi dan pertanggungjawaban yang nyata.

"Jika tenggat waktu ini lewat tanpa jawaban yang memuaskan, kami siap menempuh jalur hukum sepenuhnya, baik melalui laporan pidana, gugatan perdata, tutur rekan penasihat hukumnya, Geo Gowino Pasa, S.H., M.Kn. (MSP)

 




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi