Unjuk Rasa Tolak Penambangan Pakai Alat Berat Merusak Lingkungan
Sabtu, 28 April 2018 | 00:32 WIB
Pengunjuk rasa yang tinggal di sekitar Kecamatan Dukun, Sawangan merasa resah dengan semakin nekatnya PT tertentu yang telah melakukan penambangan menggunakan alat berat.Atas tindakan tersebut warga melayangkan surat kepada BBWS-SO, yang sebagian besar berisi protes keras agar penambangan dengan menggunakan alat berat bisa merusak lingkungan.
Para pengunjuk rasa, harus puas setelah perwakilan diterima Kepala Balai BBWS-SO berhalangan hadir dan hanya mewakilkan kepada M. Rusdiansyah Kasie Pelaksanaan Bidang Operasi dan Pemeliharaan didampingi Bambang Sumadyo PPNS BBWS-SO.
Terpantau awak media pastvnews.com, Pengunjuk rasa diterima di Aula BBWS-SO, jalan Solo Km 6 Yogyakarta, (26/4). Hadir dalam pertemuan DPMPTSP Jateng,Dinas Lingkungan Hidup,Ditreskrimsus Polda Jateng,Satpol PP Jateng Dandim Magelang, Satpol PP Magelang.
Kasatker OP SDA BBWS-SO,PPK OPI SDA BBWS-SO,Camat Dukun,Magelang,Kapolsek Dukun,Danramil Dukun, Camat Sawangan,Magelang, Kapolsek Sawangan,Danramil, Magelang,Kapolsek Muntilan,Danramil Muntilan,Kades Banyudono,Dukun,Kades Banyu Biru,Dukun, Kades Gondangwangi, Sawangan, Kades Gondosuli,Muntilan ,Kaposek Depok Barat.
Dalam keterangan dihadapan pengunjuk rasa peduli lingkungan, Rusdiansyah, yang didampingi Bambang Sumadya, menyatakan mengakomodir berbagai masalah yang dihadapi pengunjuk rasa.
Menindak lanjuti surat yang ditujukan ke BBWS-SO yang sebagian besar isi surat menyatakan keberatanya dengan adanya penambang menggunakan alat berat, masih beroperasi di sungai Pabelan.
Menurut perwakilan yang menyatakan penambangan agar segera dihentikan, karena bisa merusak lingkungan, tanah pertanian,peternakan ikan menganggu suber daya air mengering.
Sebagian besar pengunjuk rasa merasa keberatan dengan adanya penambangan menggunakan alat berat di Sungai Pabelan dengan dalih normalisasi atau pemeliharaan sungai, karena dinilai telah merusak lingkungan dan dikhawatirkan menghadapi kemarau akan terjadi kekeringan.
Dari hasil pertemuan telah disepakati BBWS-SO menerima permohonan masyarakat bahwa di lokasi penambangan dimohonkan tidak akan diterbitkan Rekomendasi Tehnis terkait pemeliharaan sungai.Kedua, masyarakat pemohon akan mengajukan kepada Gubernur terkait menolak penambangan alat berat dan akan melakukan wilayah tersebut menjadi tambang rakyat. dyan/isan r
Video Terkait
- PPN Solo Bertekat Cetak Operator Farm Handal dan Berkarakter
- Warga Semoyo Patuk Kembali Heboh 'Mampu Nangkap Ulo Gede Dan Memasukan Kedalam Sel Tahanan
- Pengukuhan DPW Komisi Pengawasan Korupsi Tipikor DIY ‘2018-2023 Terbentuk
- Undang Undang Tipikor ' Mengejar Bandit Pemakan Uang Negara ' Uang Kembali Bandit Tetap Masuk Sel
- APBDES Wukirsari Imogiri tahun 2018 Di Pajang 'Desa Ini Mulai Terbuka ' Penyelenggara Desa Tak Jujur Kena Tipikor