Kembali Ke Index Video


Polres Bantul Amankan Ratusan Botol Di Sewon

Minggu, 17 Mei 2026 | 09:00 WIB
Dibaca: 9
Polres Bantul Amankan Ratusan Botol Di Sewon
miras di sita

Bantul - media pastvnews.com, warta daerah, Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bantul kembali menindak tegas peredaran minuman keras (miras) ilegal maupun minuman oplosan yang berbahaya bagi kesehatan dan ketertiban umum.

Berdasarkan laporan hasil operasi gabungan yang dilaksanakan pada Sabtu (16/5/2026), petugas berhasil mengamankan ratusan botol serta kemasan berisi minuman beralkohol dari tiga lokasi berbeda yang seluruhnya berada di wilayah Kapanewon Sewon dan sekitarnya.

Operasi penindakan kali ini merupakan langkah nyata dan tindak lanjut langsung dari instruksi Kapolda DIY, guna menekan angka kriminalitas, gangguan keamanan, dan ketertiban masyarakat yang kerap kali dipicu oleh pengaruh konsumsi alkohol.

Penindakan ini juga didasari peraturan daerah yang berlaku di Kabupaten Bantul terkait pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol.

Rincian lengkap penindakan berlokasi di Dusun Rendeng Kulon, Kalurahan Timbulharjo Kapanewon Sewon.

Petugas Unit Reskrim Polsek Sewon yang dipimpin oleh Panit Reskrim, Ipda Zuli Nuryanto, bergerak menuju lokasi ini sekira pukul 16.15 WIB setelah menerima laporan dan informasi dari masyarakat.

Saat dilakukan pengecekan, petugas mendapati adanya kegiatan penjualan minuman keras yang dilakukan oleh seorang warga berinisial P (45).

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku sama sekali tidak memiliki izin edar maupun izin usaha yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita sebanyak 26 botol minuman beralkohol jenis oplosan yang diketahui berbahaya bagi kesehatan.

Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Sewon untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.

Selanjutnya di Dusun Gandok Bangunharjo Sewon..Masih di hari yang sama, tepatnya sekira pukul 17.00 WIB, petugas Unit Reskrim Polsek Sewon yang dipimpin Kanit Reskrim, AKP Rudianto, S.H., M.H., kembali melakukan penindakan di lokasi lain berdasarkan laporan serupa yang masuk dari warga.

Di alamat tersebut, petugas mengamankan seorang warga berinisial SSW (54) yang terbukti secara sah sedang memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa dilengkapi perizinan resmi dari pihak berwenang.

Barang bukti yang disita cukup bervariasi jumlah dan jenisnya, yaitu sebanyak 40 bungkus kemasan plastik ukuran 1 liter berisi alkohol berkadar 90 persen, serta 9 botol minuman oplosan beralkohol ukuran 600 mililiter berwarna kuning. Seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Sewon. Tim red




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi