Pengukuhan Pengurus Suryo Ndadari Masa Bakti 2026-2029 Oleh Bupati Sleman
Jumat, 3 April 2026 | 00:32 WIBYogyakarta binanguncemerlangtv.co,id, hukum sidang tipikor perkara berkait kasus kominfo sleman sudah final dan putusan.
Sidang tipikor tersebut setelah JPU dan saksi saksi dihadirkan maka berakhir Hakim memfonis terdakwa Eka Suryo Prihantoro (ESP), yang dijatuhi vonis empat tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan bandwidth internet dan sewa Collocation Disaster Recovery Center (DRC) tahun 2022 – 2025 .
Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sleman ini menelan pil pahit dengan ganjaran yang diterimanya.
Gelaran sidang dengan pembacaan putusan oleh ketua majelis di hadapan JPU pa dan terdakwa. Vonis itu dibacakan diruang Garuda oleh Hakim Ketua Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta Purnomo Wibowo, Kamis (2/04/2026).
Sebelum membacakan putusan empat tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider lima bulan kurungan,
Dalam sidang Ketua Hakim Purnomo Wibowo juga mempersilahkan kepada salah satu Anggota Hakim Ad Hoc Tipikor Yogyakarta, Soebekti yang menyampaikan dissenting opinion atau (pendapat yang berbeda).
Dengan mempertimbangkan efektivitas waktu, Soebekti tidak membacakan pendapat berbedanya seluruhnya.
Secara singkat Soebekti menyampaikan bahwa terdakwa Eka Suryo Prihantoro tidak terbukti secara sah dan menyakinkan baik dakwaan primer maupun subsider dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sleman.
Kemudian, Ketua Hakim Majelis Purnomo Wibowo melanjutkan membacakan putusan pidana penjara selama empat tahun, denda Rp 300 juta subsider lima bulan kurungan.
Selain vonis penjara empat tahun, denda Rp 300 juta, subsider lima bulan kurungan, dua hakim majelis juga menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp 901 juta terhadap mantan Kadis Kominfo Kabupaten Sleman tersebut.
Sebelumnya, JPU pada Kejari Sleman menuntut terdakwa Eka Suryo Prihantoro selama 3,6 tahun dan denda Rp 50 juta.
Menanggapi vonis lebih berat dari tuntutan JPU ini, salah satu kuasa hukum terdakwa, H.Muslim Murjiyanto, SH., MH kepada sejumlah media menyampaikan, apapun putusannya kami selaku PH tentu menghormati putusan dari majelis hakim tersebut.
Namun dirinya bersama tim kuasa hukum lainnya Priyana Suharta, SH dan Sita Damayanti Oningtyas, SH., MH dalam putusan ini, juga sangat menyayangkan atas putusan tersebut. Karena tidak mengadopsi pledoi dari PH yang pernah disampaikannya dalam fakta sidang, Fakta - fakta sidang tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap terdakwa kata Muslim.
Avokad Muslim itu juga menyampaikan tentu sebagai kuasa hukum akan mendiskusikan kepada kliennya untuk menentukan sikap selanjutnya pasca putusan
Sementara itu, Sita Damayanti Oningtyas juga tim penasehat hukum angkat bicara bahwa, uang pengganti sebesar Rp 901 juta sudah dibayarkan oleh kliennya yang dititipkan di Kejaksaan Negeri Sleman.
Sedang Ketua Hakim Majelis Purnomo Wibowo memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum untuk menentukan sikap selanjutnya.’ tim red

Video Terkait
- Masa Pandemi Warga Padukuhan Gunungasem Ngoro-oro Patuk Masih Eksis Gelar Rasulan
- Masa mandemi new normal penghobi burung sudah banyak turun ke lomba
- Perundingan Bipartit PT.SRR Sementara Buntu Karyawan Minta Pesangon Normal 1, 4 Milyar ?
- Asmindo DIY Inisiasi Gelar Pameran Secara Virtual Seluruh Indonesia
- Peternak perkutut masih eksis walaupun kondisi negara di guncang virus covid 19
- Dampak Akibat Covid 19 Lama Industri Rambak Segoroyoso Terancam Bangkrut
- Relawan Bacabup Ini Kunjungi Warga Ringankan Beban
- KH Fahmi Basya 'Seluruh Dunia Menyatakan Perang Melawan Virus' Perang Dunia III
- Hampir 2 Pekan Jalan Jogja Wonosari - Patuk Gunungkidul Lengang
- Gerakan Penyemprotan Disinfektan Pemdes Terbah Patuk Libatkan Berbagai Element
- Pasangan Balon Cawub -Bacabup Ini Siap Bertarung Dikancah Pemilukada 2020
- Biawak akan serang petugas pembersih sedimen di tangkap
- Relawan "NO-TO" Lakukan Upaya Pemberantasan Covid -19
- Dwiyono Kades Terpilih Desa Kedungpoh Nglipar Menang Raih 1542 Suara
- Telaga Towati Tepus Gunungkidul Bebas Dari Polusi Udara Jahat.
- Pesona Wisata Beton Ponjong Gunungkidul
- YOGJA YOUTH FARMING" BEROPSESI JADI LABORAT PELESTARIAN ALAM
- IMOGIRI BERTEKAD LESTARIKAN SENI DAN BUDAYA WISATA
- Antisipasi kenakalan siswa SMPN 2 Jetis Bantul Jalin Komunikasi Dengan Wali Murid
- Cakades Joko Purnomo Kedungkeris Nglipar disambut meriah warga
- Bunga amarilis primadona yang bisa dikembangan diberbagai wilayah
- Angin Puting Beliung Menerjang SDN Waduk Sedikitnya 8 Rumah Warga Rusak
- Budi Oetomo Prasetyo Ponjong Gunungkidul Jabarkan Ide Nawa Karsa Manunggaling Cipta
- Jalan menuju Wisata Ke Pesisir Selatan Bantul Mulus
- Bantuan Beras Meringankan Beban Santri Dan Pengelola Ponpes
- Budi Oetomo Gunungkidul ‘Menjawab Panelis ‘Restrukturisasi Birokrasi Dan APBD Harus
- Inilah 11 Wajah Bacabup Gunungkidul 2019 Via Nasdem 'Siapakah Yang Pantas ?
- Nasdem Menjaring 11 Bacalon Bupati Gunungkidul
- Lulusan Akademi Komunitas Seni Budaya di Wisuda Sultan
- Inilah Obyek Pendidikan Semburan Air Melengkung Taman Pintar Yogya
- Zaman Kolonial Jepang Pakaian Saja Susah Baju Yang Ada Goni Seperti Ini
- Ikut Senam Sehat 2019 HUT Golkar Bantul 2 Warga Raih Sapi dan Motor
- Menikmati Semilir Angin Di Embung Merdeka Bantul'









