Kembali Ke Index Video


Pengukuhan Pengurus Suryo Ndadari Masa Bakti 2026-2029 Oleh Bupati Sleman

Jumat, 3 April 2026 | 00:32 WIB
Dibaca: 52
Pengukuhan Pengurus Suryo Ndadari Masa Bakti 2026-2029 Oleh Bupati Sleman
Saat Pengukuhan Pengurus Suryo Ndadari masa bakti 2026 - 2029 di Pendopo Parasamya Sleman dilanjutkan foto bersama.

Yogyakarta binanguncemerlangtv.co,id, hukum sidang tipikor perkara  berkait  kasus kominfo sleman sudah final dan putusan.

 

Sidang tipikor tersebut setelah JPU dan saksi saksi dihadirkan maka berakhir Hakim memfonis terdakwa  Eka Suryo Prihantoro (ESP), yang dijatuhi vonis empat tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan bandwidth internet dan sewa Collocation Disaster Recovery Center (DRC) tahun 2022 – 2025 .

 

Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sleman ini menelan pil pahit dengan ganjaran yang diterimanya.

 

Gelaran sidang dengan pembacaan putusan oleh ketua majelis di hadapan JPU pa dan terdakwa. Vonis itu dibacakan diruang Garuda oleh Hakim Ketua Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta Purnomo Wibowo, Kamis (2/04/2026).

 

Sebelum membacakan putusan empat tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider lima bulan kurungan,

 

Dalam sidang Ketua Hakim Purnomo Wibowo juga mempersilahkan kepada salah satu Anggota Hakim Ad Hoc Tipikor Yogyakarta, Soebekti yang menyampaikan dissenting opinion atau  (pendapat yang berbeda).

 

Dengan mempertimbangkan efektivitas waktu, Soebekti tidak membacakan pendapat berbedanya seluruhnya.

 

Secara singkat Soebekti menyampaikan bahwa terdakwa Eka Suryo Prihantoro tidak terbukti secara sah dan menyakinkan baik dakwaan primer maupun subsider dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sleman.

 

Kemudian, Ketua Hakim Majelis Purnomo Wibowo melanjutkan membacakan putusan pidana penjara selama empat tahun, denda Rp 300 juta subsider lima bulan kurungan.

 

Selain vonis penjara empat tahun, denda Rp 300 juta, subsider lima bulan kurungan, dua hakim majelis juga menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp 901 juta terhadap mantan Kadis Kominfo Kabupaten Sleman tersebut.

 

Sebelumnya, JPU pada Kejari Sleman menuntut terdakwa Eka Suryo Prihantoro selama 3,6 tahun dan denda Rp 50 juta.

 

Menanggapi vonis lebih berat dari tuntutan JPU ini, salah satu kuasa hukum terdakwa, H.Muslim Murjiyanto,  SH., MH kepada sejumlah media menyampaikan, apapun putusannya kami selaku PH tentu menghormati putusan dari majelis hakim tersebut.

 

Namun dirinya bersama tim kuasa hukum lainnya Priyana Suharta, SH dan Sita Damayanti Oningtyas, SH., MH dalam putusan ini, juga sangat menyayangkan atas putusan tersebut. Karena tidak mengadopsi pledoi dari PH yang pernah disampaikannya dalam fakta sidang, Fakta - fakta sidang tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap terdakwa kata Muslim.  

 

Avokad Muslim  itu juga menyampaikan tentu sebagai kuasa hukum akan mendiskusikan kepada kliennya untuk menentukan sikap selanjutnya pasca putusan

 

Sementara itu, Sita Damayanti Oningtyas juga tim penasehat hukum angkat bicara bahwa, uang pengganti sebesar Rp 901 juta sudah dibayarkan oleh kliennya yang dititipkan di Kejaksaan Negeri Sleman.

 

Sedang Ketua Hakim Majelis Purnomo Wibowo memberikan waktu selama  tujuh hari kepada  terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum untuk menentukan sikap selanjutnya.’ tim red




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi