Kembali Ke Index Video


Perundingan Bipartit PT.SRR Sementara Buntu Karyawan Minta Pesangon Normal 1, 4 Milyar ?

Sabtu, 25 Juli 2020 | 08:44 WIB
Dibaca: 1160
Perundingan Bipartit  PT.SRR Sementara Buntu Karyawan Minta Pesangon Normal 1, 4 Milyar ?
PERUNDINGAN DENGAN KARYAWAN TERKAIT MERUMAHKAN TENAGA KERJA

Sleman-Pastvnews.com munculnya kasus masa pandemi covid 19 banyak perusahaan yang merumahkan karyawan atau bahkan MemPHKnya karena perusahaan stop produksi atau kendala masalah keuangan.

Nah kabar perundingan terkait merumahkan karyawan hingga melakukan tuntutan pesangon normal bagi buruh PT.SRR Sleman, berlanjut karena  ada mediasi Bipartit antara perwakilan buruh dengan perusahaan rundingan digelar Rabu, 22 Juli 2020 hingga kabar ini masih hangat menjadi perbincangan para karyawan dan perusahaan tersebut.

Pihak Perusahaan memaknai surat merumahkan itu bukan PHK dan hari ini melalui kuasa hukumnya M. Fatkul Huda yang  didampingi oleh Taufik Akbar meminta jawaban apakah pemaknaan tidak di PHK itu di terima atau tidak oleh pihak buruh/karyawan .

Sementara itu M.Fatkul Huda kuasa hukum Perusahaan menyampakan  karyawan yang dirumahkan tidak setuju berkaitan dimaknai di rumahkan dan dipekerjakan kembali jadi mereka memaknai dirumahkan di PHK, sehingga mereka tidak mau dipekerjakan dan berlanjut menuntut perusahaan yang mem PHK karyawan

M.Fatkul Huda mengatakan  bahwa  dirumahkan itu tidak di PHK makanya sebelum Bipartit perusahaan sudah memanggil, nanti jatuh  gilirannya akan dipanggil semua seiring dengan produksi yang sudah normal..

Jadi hari ini sementara buntu, karena buruh memaknai surat  tersebut merumahkan adalah telah di PHK sedang pihak perusahaan  memaknai dirumahkan ini adalah tidak di PHK. Dengan demikian karyawan menuntut hak- haknya

Kita mengacu pada menteri ketenagakerjaan bahwa hak- hak ketika dirumahkan harus diberikan,  kita rencananya mau memberikan sekuat dan semampu kita,  Dalam kondisi seperti itu dirumahkan juga akan diberikan kompensasi berdasarkan kekuatan kita,  terang M. Fatkul Huda.

Niat baik kita belum di sanggah pihak karyawan dengan baik, dia masih menganggap di PHK. Kita tetap menyampaikan bahwa kondisi keuangan CV tersebut berangsur- angsur rugi, maka tetap menyampaikan pada buruh/ karyawan itu di PHK.

Kemudian ini imbasnya persoalan  produksi ayam yang diternak dibesarkan juga dipengaruhi permintaan pasar. Dengan keadaan rugi 2 ( dua)  tahun dan ditambah keadaan pandemi Covid- 19 ini perusahaan  terpaksa mem PHK dengan alasan kita tidak mampu beroprasi lagi karena keuangan devisit.

Melihat kenyataan ini Perusahaan akan memberikan pesangon sesuai kemampuan perusahaan, dan kami  juga sudah menawarkan untuk buruh/karyawan CV. MGL untuk 19 orang sebanyak 200 jt, terserah mereka pembagiannya berdasarkan prosentasi kerja mereka.

Menurut perusahaan 200 jt itu karena kita tidak punya dan itu sudah  itikad baik. Sementara perwakilan karyawan menolak dan mau tetap seperti keadaan normal yaitu sekitar 1, 4 M

Kita akan mencoba sesuai dengan aturan untuk Bipartit ini. Rencana Bipartit ke 3 akan dilaksanakan hari Rabu, 29 Juli 2020 ‘Pungkas Fatkul Huda . Maryatun




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi