Kembali Ke Index Video


Dugaan Pengembang Proyek Perumahan Salam Patuk Gunungkidul Ingkar Janji Polemik Berkepanjangan Proyek Terancam Macet . 9 Warga Mengeluh Tanah Belum Di Lunasi

Selasa, 14 Maret 2023 | 22:09 WIB
Dibaca: 324
PROYEK PERUMAHAN SWABUANA SALAM PATUK 2023 BERPOLEMIK

Gunungkidul- media pastvnews.com, warta lintas kasus, Pemban higunan lancar maka ekonomi akan berkembang, namun salah satu proyek pembangunan perumahan swabuana berlokasi dikalurahan Salam jalan Pengkok Patuk Gunungkidul yang memiliki tanah kisaran 2 hektar Menuai polemik.

Munculnya berita ini terkait dengan status pembayaran tanah yang dibeli dari 9 warga oleh pengembang PT. Duta Yunior Manunggal (DYM) sejak 25 Januari 2023 ternyata hingga berita ini diturunkan 14 Maret belum dilunasi,

Menurut Ali gadrun ketika dimintai info oleh sejumlah wartawan beberapa hari yang lalu mengaku tanah yang dibeli dari warga memang baru dibayar separo dari nilai total penjualan. Mbokde Inem keluarga gadrun memberikan penjelasan singkat pak Trisnolah yang mengawali dan memproses namun hasilnya tidak menggembirakan pelunasan diulur -ulur tegasnya tampak dengan raut muka sedih.

Senada dengan Inem Mas Taufik penjual tanah yang pertama mengaku kesal.

 

Apalagi prosesnya berbelit pelunasan juga susah maka warga Sepakat pemilik tanah akan ada gerakan memblokir pintu masuk ,kemudian untuk waktu masih dalam pembahasan. Lain hari kami berikan info Paparnya Senin 13 Maret 2023 .

Sutrisno asal kalasan sleman ketika di Konfirmasi awak media 13 maret 2023 selaku mediator jual beli tanah untuk proyek tersebut mengatakan.

Soal jual beli serta pembyaran itu urusan bu Retno saya hanya menjalankan tugas dilapangan. Saya sudah tidak dipakai. Saat ganti pemborong atau orang kepercayaan. Saya malah tidak diberi tahu sehingga saya malas kesana. saya juga sekitar 6 bulan belum dibayar dengan menggunakan alat kerja seperti begho dan jasa lainnya.

Kemudian mengkait polemik dengan warga dan dengan perbatasan saya sudah ingatkan sejak awal namun hingga saat ini pihak pengembang belum ada tanggapan.  Jadi saya sudah  lepas tandasnya.

Merangkum dari  data kutipan perjanjian yang di tulis oleh salah notaris di wonosari bahwa .

jika pemilik lahan  sudah menerima pembayaran  50 %  maka pihak notaris akan segera mempross sertifikat  itu menjadi sertipikat induk atas nama PT kemudian di pecah pecah  menjadi 143 kapling  sertiikat.

Mengutip dalam perjanjian bahwa pihak pertama  berjanji untuk melunasi sisa pmbayaran  sebsar 50 % sisanya  dalam waktu 6 bulan  dengan jaminan  pihak kedua  atau pemilik  lahan dibuatkan  pernyataan kesanggupan  dari pihak pengembang  yang dipegangi  Cek yang dapat dicairkan 6 bulan  yang jatuh temponya  pembayaran kekurangan  tanggal 25 januari 2023.  Pihak pertama juga akan membayar pinalti 2 persen dari sisa 50 persen dari yang belum terbayar.

Taufiq  asal padukuhan salam penjual tanah Ia  justru menanyakan seperti dalam akta notaris kami tak pernah ada jaminan  cek dengan demikian  itu permainan siapa tegasnya.

Melihat kondisi ini tentu kedepan di prediksi proyek akan banyak tanda tanya dari berbagai pihak terlebih soal Dugaan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan atau SPPL  dari lingkungan hidup dari Pemkab Gunungkidul PT. Pengembang  asal Jawa Tengah tersebut juga belum bisa menunjukan data datanya termasuk izin yang diperlukan

Dengan demikian polemik ini menjadi masalah yang mendasar yang akan timbul di kemudian hari.  Sementara itu, Ibu Retno menurut pengakuan warga penjual tanah dia merupakan pimpinan, namun sayangnya ketika sejumlah awak media konfirmasi  ternyata tidak dia mau menjawab ketika ditelpon.

Mengingat kejadian seperti ini media menghimbau kepada siapa yang  akan transaksi atau jual beli tanah hendaknya untuk tetap berhati hati jangan mudah tergiur oleh rayuan  yang belum ada kepastiannya.   Apalagi melepas hak tanah harus teliti . tim red




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi