Kembali Ke Index Video


Pengambilan Sumpah Pamong Kalurahan Oleh PJ Lurah Caturtunggal Kapanewon Depok Sleman

Kamis, 8 Oktober 2020 | 10:33 WIB
Dibaca: 705
pelantikan di kalurahan Caturtunggal

SLEMAN – Pastvnews Pengambilan Sumpah dan Pelantikan  Pamong Kalurahan oleh PJ Lurah Caturtunggal ini merupakan kelanjutan kaitannya dengan keberadaan Undang Undang Keistimewaan No. 13 Tahun  2012, kemudian dengan adanya peraturan Gubernur DIY No.25 Tahun 2011 Tentang Lembaga Pengurusan Keistimewaan Kabupaten dan Kalurahan. 

Sebagai dasar pelantikan sam  dan  pengambilan sumpah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No.2 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kalurahan kemudian dengan adanya Peraturan Bupati No. 2. 9Tahun 2000 Tentang Pedoman SOTK  Tentang Pemerintah Kalurahan.

Dan mencabut tentang Peraturan Bupati Sleman No.46 Tahun itu susunan organisasi 2016 organisasi yang dulu susunan organisasi Desa dirubah menjadi Pemerintah Kalurahan.

Setelah adanya Undang- Undang Keistimewaan Peraturan Gubernur dan Perda Kabupaten serta Peraturan Bupati ada kaitannya dengan masalah susunan organisasi Pemerintah Kalurahan.

Sehingga dengan adanya pelaksanaan Pengambilan Sumpah pada 22 Oktober yang lalu Pelantikan dijalankan oleh Bupati Sleman, Sri Purnomo dan dikukuhkan oleh Gubernur DIY, Sri Sultan HB X di Pendopo Pracimosono Kepatihan. Yogyakarta.

Secara serentak dan secara virtual. Selaku PJ Lurah Caturtunggal, Munadi S.Sos juga mengikuti pelaksanaan Pelantikan dan Pengukuhan secara virtual oleh Bupati Sleman dan Pengukuhan oleh Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.

Setelah dilantik dan diambil sumpahnya oleh Bupati Sleman dan Gubernur DIY kami Pejabat Lurah diberikan waktu selama satu minggu setelah dikukuhkan supaya melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah pada pamong Kalurahan sehingga dengan nomenklatur penyebutan yang baru kemaren Kepala Desa dirubah menjadi Lurah, Sekretaris Desa menjadi Carik dan termasuk kepala seksi semua dirubah nomenklaturnya yang baru.

Sementara itu, Pj Kalurahan Catur Tunggal Depok Sleman, Munadi S.Sos mengambil Sumpah dan Pelantikan Pamong Kalurahan Catur Tunggal, Depok di Pendopo Kalurahan, Selasa, 27/10/2020

 Munadi, S.Sos mengatakan, diterbitkan Undang-Undang Keistimewaan mengharuskan pemerintahan desa dan kecamatan di seluruh DIY mengalami perubahan nomenklatur. Desa berubah menjadi Kalurahan dan Kecamatan menjadi Kapenawon.

Pj Kalurahan Catur Tunggal, Munadi, Sebutan semua jabatan juga otomatis berubah. Seperti Lurah Desa menjadi Lurah, Sekretaris Desa menjadi Carik dan termasuk kepala seksi semuanya dirubah nomenklaturnya yang baru.

Ini mengandung maksud bahwa pelaksanaan pengambilan sumpah dan pelantikan itu adalah untuk memenuhi ketentuan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang No.13 Tahun 2012 Tentang Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sehingga Pemerintah DIY dengan Undang-undang tersebut semua nomenklatur lembaga yang ada di tingkat desa di rubah menjadi kalurahan.

Diharapkan dengan  adanya nomenklatur yang baru ini sesuai dengan apa yang menjadi pelaksanaan Undang- Undang Keistimewaan,

Pj Lurah  Catur Tunggal mengambil sumpah dan melantik seluruh pamong.

Sementara itu Panewu Anom Kapanewon Depok, Wakhid Basroni berharap setelah berubah akan tercipta sistem pemerintahan yang khas. Dimana ciri khas ini mendukung keistimewaan D.I.Yogyakarta, terangnya. ( Mar ).

 

 




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi