Kembali Ke Index Video


LURAH DIMINTA TAATI ATURAN PEMANFAATAN TANAH DESA

Kamis, 25 Mei 2023 | 17:55 WIB
Dibaca: 149
LURAH DIMINTA TAATI ATURAN PEMANFAATAN TANAH DESA
Sosialisasi Pemanfaatan Tanas Desa/ Kalurahan Bagi Lurah se- Kabupaten Sleman.

SLEMAN - Pastvnews.com Guna mencegah terjadinya pelanggaran pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) yang ada di Kabupaten Sleman, Pemkab Sleman menggelar sosialisasi terkait pemanfaatan tanah desa/kalurahan bagi lurah se-Kabupaten Sleman.

 

Sosialisasi diselenggarakan  di aula lantai 3 Setda Kabupaten Sleman pada hari ini, Kamis 25 Mei 2023.  Acara  tersebut dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Sleman, Sekda Sleman, Dinas PERTARU, Dinas PMK serta panewu se-Kabupaten Sleman.

 

Hadir sejumlah narasumber sosialiasi, diantaranya dari Biro Hukum DIY, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, Satpol PP DIY, dan Penghageng kawedanan ageng panitikisma.

 

Kalurahan memiliki hak untuk memanfaatkan tetapi harus tunduk dan menaati ketentuan Pergub nomor 34 Sedangkan dalam hal pemanfaatan TKD oleh pihak ketiga, sewa menyewa harus dilakukan dengan kententuan sesuai Pergub nomor 34  Baik perizinannya maupun peruntukannya

Lebih di uraikan lurah dan pamong, serta panewu untuk ikut proaktif, dan bekerjasama dengan pemerintah kabupaten dan provinsi

dalam hal pengawasan tanah desa, baik terkait perizinnya maupun peruntukannya, terutama yang dimanfaatkan oleh pihak ketiga. Kata Bupati Sleman

 

Sementara Kepala Biro Hukum DIY, Adi Bayu Kristanto, mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah fokus untuk memberantas praktek mafia tanah di wilayah DIY. Pengawasan Pergub 34 itu dilakukan oleh Kasultanan, dinas di pemerintahan daerah, berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan desa," ucapnya.

 

Ia juga menegaskan bahwa sesuai dengan sejumlah regulasi yang ada, TKD tidak bisa dimanfaatkan untuk membangun perumahan. Maka ia meminta kalurahan untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan TKD, serta memastikan adanya izin sebelum memanfaatkan TKD.

Senada dengan hal tersebut, Penghageng Kawedanan Ageng Panitikismo, KRT Suryo Satriyanto dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa pengawas yang terdiri dari pemantauan dan penertiban dilakukan oleh pihak kasultanan.

 

Namun pada implementasi tetap berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait serta kalurahan. Sesuai Pergub tersebut pengawasan dilakukan minimal satu bulan sekali," jelasnya. (Mar)




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi