Kembali Ke Index Video


Tak Terbukti Menyuruh Menulis Dalam Kasus Nilai Ijazah YIS Sleman Supriyanto Bebas Murni Tak Jadi Di Penjara 2 Tahun

Kamis, 23 September 2021 | 12:58 WIB
Dibaca: 598
SIDANG PN SLEMAN 22 SEPTEMBER 2021 SUPRIYANTO BEBAS MURNI

Sleman - media pastvnews.com, hiruk pikuk gembira campur tetesan air mata terjadi diluar dan didalam ruang persidang PN Sleman Rabu 22 September 2021 karena atas terkabulnya bebas murni dari sebuah kasus.

Kasus ini gempar dan menjadi berita lokal dan nasional setelah Erika Handriati 50 tahun sebagai penggugat  mengajukan gugatan terkait 2 mata pelajaran agama dan PPKN yang tidak mengajarkan di sekolahan SD YIS ini dianggap palsu.

Pokok persoalan dalam ijazah pasca diterima tahun 2018 yang anaknya Adel lulus SD tahun 2016 dan yang keluar di 2 mata pelajaran nilai ternyata dalam ijazah sebagai akta otentik  hasil belajar Yogyakarta Independent School (YIS)  merasa anaknya tak pernah mendapat pendidikan agama Islam dan Ppkn protes tersebut berujung hingga dibawa ke PN Sleman .

Walhasil Supriyanto sebagai bendahara YIS yang dekat dengan sibosnya dituduh menyuruh menulis nilai dalam ijazah sehingga dijerat pasal 266 ayat 1 yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara, kata Anton Bayu Samudra penasehat Hukum, namun jaksa  mengajukan tuntutan 2 tahun penjara dan tak bebas berkeliaran.

Dan menginap di hotel prodeo alias sel tahan yang tak bisa ketemu keluarga setiap saat karena menjadi tahanan titipan PN Sleman kemudian pindah di LP Cebongan.

Perkara nilai ijazah dipersidangan diungkap satu persatu bahkan dalil dalil yang kuat melalui bukti dan saksi serta ahli bahwa mereka membuktikan Supriyanto dalam  kasus ini tidak terungkap menyuruh rekannya untuk menulis nilai dalam ijazah SD Karitas asal murid yang lulus dari YIS.

Atas pledoi dan ketegasan Advokad Hudiyanto SH  yang mampu meneliti secara cermat atas kasus ini dalam membela Klien Suprianto  dilengkapi fakta fakta dalam persidangan didukung gencarnya media masa dalam meliput fakta sidang akhinya hari Rabu  22 september 2021 Supriyanto dinyatakan bebas Murni.

Dalam keheningan siang itu disaat ketua hakim  membacakan putusan dan keluargapun memenuhi ruang sidang, bahkan diluar sidang juga terdapat puluhan anggota keluarga siaga mendengarkan putusan  hakim.

Yang menarik sebelum  mereka masuk ruang sidang kompak berdoa dan memohon untuk bebas agar kasus ini bisa gol tidak memenjarakan Supriyanto karena tak bersalah menyuruh menulis nilai alias tak terbukti 

Detik detik pertengahan sidang suasana terasa hening hanya suara ketua hakim Adi Satrija Nugroho SH yang menyedot perhatian telinga pengunjung.

Sidang pembacaan terus berlanjut dan tibalah pada  menit menit akhir pembacaan putusan hakim dan terjadi gemuruh menggelegar Allohu Akbar dan  Supriyanto bebas atas putusan hasil sidang hakim

Pasca putusan bebas puluhan keluarga dan advokad mengalirkan air mata atas ketegasan hakim untuk mengambil keputusan yang terbaik bagi terdakwa yang mengabulkan permohonan  penasehat Hukum terdakwa untuk dibebaskan.

Kejutan Arif Faruk F. SH salah satu anggota advokad bersujud dilantai ruangan sidang meski masih berseragam advokad berdasi putih dirinya beraksi serius kemudian menjadi sorotan kamera wartawan sebagai moment langka.

Anik istri Supriyanto  yang tersorot kamera awak media tersedu juga menagis Dia juga mengucapkan terimakasih kepada hakim dan Penasehat Hukim karena suaminya bebas Murni.

Sementara itu Erika Handriati pasca kekalahannya dilobi PN Sleman saat dikerubungi wartawan mengaku sudah menduga akan kalah.

Erika bilang hakim mengabaikan fakta, kata Dia, selanjutnya saat ditanya wartawan apa kelanjutannya ? dirinya mengatakan ini belum selesai, Saya akan menempuh kasasi. Tandasnya terlihat kecut.

Sementara itu Hudiyanto SH pengacara kondang yang berkiprah selama 20 tahun ini melesat namanya melalui Kasus YIS  Dan saat ditanya wartawan dari tim media pastvnews mengatakan : 

Sebuah kasus bebas murni tidak ada kasasi,ini tidak ada sogok menyogok ini fakta hukum bukan ada motif lain, Supriyanto itu hanya karyawan  orang kecil ‘Tandas Odie Hudiyanto di amieni Anton Bayu Samudra anggota tim advokasi

Lolosnya Supriyanto dari jeratan hukum tentu juga ada hal yang menarik bahwa hakim masih memiliki hati nurani terhadap  orang yang benar ‘pungkas Hudiyanto

Semoga muatan ini bermanfaat sekian laporan pasca sidang dan bebasnya Supriyanto 22 september 2021, ada hal yang kurang dan salah mohon maaf dittulis oleh N. Rofied wartawan senior pastvnews .com/anggota dari tim redaksi *




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi