Kembali Ke Index Video


Fakta Kasus Tkd Bangun Dulu Izin Belakangan Robinson Sealino Akui Proposal Masuk 2017 dan Uang 27 Milyar Tak Diurai Detail

Minggu, 21 April 2024 | 16:04 WIB
Dibaca: 296
Fakta Kasus Tkd Bangun Dulu Izin Belakangan Robinson Sealino Akui Proposal Masuk 2017 dan Uang 27 Milyar Tak Diurai Detail
sidang tkd di yogyakarta 19 april 2024

Yogyakarta - media pastvnews.com  kabar yang ini merupakan kelanjutan  sidang Tkd dengan  perkara nomor 03 /Pid.Sus-TPK/2024/PN.Yyk. Untuk kasus TKD Maguwoharjo Depok Sleman yang  masih menghadirkan saksi –saksi fakta di gedung Tipikor Yogyakarta 19 April 2024.

Dalam gelaran sidang 19 April 2024 5 saksi dikadirkan oleh JPU dimana 1 saksi dari pemerintah kalurahan Maguwoharjo yakni Zabidi, kemudian 2 dari PT.Kbn atau PT.IIC dan 1 orang  yakni Direktur PT.KBN Dian Novi istri Robinson Sealino.

Sidang Tkd kali ini JPU masih menghadirkan para saksi fakta untuk mengungkap perkara yang telah disidang sejak 1 februari 2024.

Dari pengamatan tim Pers media ini yang sejak awal mengikuti jalannya sidang Tipikor TKD, bahwa rangkaian sidang menjelang akhir ini, JPU masih menghadirkan saksi –saksi fakta yang juga bisa disebut ada saksi Mahkota dalam kasus tanah kas Desa Maguwoharjo.

Saksi Top yakni Robinson Sealino selaku Direktur PT.IIC beserta Dian Novi selaku Direktur PT.KBN yang sekaligus keduanya merupakan pasangan suami istri (pasutri)  juga merupakan pemilik perusahaan tersebut telah memberikan penjelasan secara runtut terkait Tkd Maguwoharjo.

Yang menarik dalam sidang  tanggal 19 april 2024 dalam persidangan terungkap Robinson Sealino dalam keterangan secara gamblang menjelaskan bahwa tidak ada niatan menyalahgunakan tanah Kas Desa Maguwoharjo.

PEMBANGUNAN VILLA MENDAHULUI SEBELUM ADA IZIN GUBERNUR

Pembangunan itu dipertegas dihadapan majelis hakim bahwa pembangunan villa dan resort adalah bukan merupakan  pembangunan perumahan untuk dijual belikan, namun pembangunan villa dan resort tersebut sesuai site plant memang sebagai sarana  pariwisata yang akan disewakan kepada pihak ketiga atau dikerjasamakan selama 20 tahun.

TAHU BERKASUS SETELAH DI TAHAN

Robinson juga memaparkan, pelaksanaan pembangunan yang mendahului sebelum keluar izin dari Gubernur DIY itu karena Robinso tidak menguasai tentang perizinan atau ketidak tahuannya,

selain pembanguan berjalan lebih dahulu berkaca pada proyek proyek pembangunan ditempat lain yang sebelum ada izin Gubernur juga sudah melaksanakan dan tidak ada persoalan sebab pembangunannya juga tidak ada kasus sehingga Robinson ikut ikutan membangunan dengan cara cara tersebut.

Robinson Sealino juga menjelaskan, Disisi lain Dirinya membangun itu memang tidak mengetahui tentang adanya peraturan gubernur DIY tentang pemanfaatan dan pembangunan di atas tanah lungguh dan tanah kas Desa, Nah saya tahu itu berkasus setelah saya d tahan sejak 2023 yang lalu.

PEMBANGUAN VILLA DI SEWAKAN 20 TAHUN

Robinson juga kembali mempertegas Dirinya tidak ada niatan untuk menyimpangkan tanah kas desa tersebut, sehingga dalam progres akan tetap membangun sesuai rencana dalam site plant  yang diawali dengan membangunan resort dan villa tersebut

kemudian tetap  akan menyelesaikan sesuai rencana selama 20 tahun untuk dikelola dan disewakan kemudian setelah 20 tahun akan dikembalikan ke pemerintah kalurahan Maguwoharjo berikut aset hasil pembangunan yang ada setelah 20 tahun.

ROBINSON SEALINO TAK SALING BERHUBUNGAN

DENGAN LURAH 'KETEMU AWAL DI RUANG JOGOBOYO

Dalam persidangan juga mengungkapkan Robinson tidak pernah ketemu sendiri dengan Lurah Kasidi maupun setelah menjabat Lurah bahkan sebelum dan sesudah menjabat juga tidak berhubungan.

Dalam fakta sidang Direktur PT IIC mengungkapkan, ketika ketemu dibalai desa saat itu hanya bersalaman setelah Robinson Sealino mengucapkan selamat atas dilantiknya Kasidi sebagai lurah Maguwoharjo menggantikan lurah lama Imindi, itupun diruang  kantor desa dalam ruangan Jogoboyo atau Edi kata Robinson Sealino.

PERTEMUAN KEDUA ACARA LAUNCHING MENGUNDANG LURAH TAK BERHUBUNGAN DENGAN TKD

Pertemuan kedua terungkap dalam sidang bahwa Robinson saat itu juga memiliki usaha di kalurahan Maguwoharjo ada agenda launching sebuah acara sehingga ada pertemuan tetapi saat itu ketemunya dengan kasidi tidak untuk membahas tanah kas desa.

Tetapi hanya membahas tamu undangan dalam sebuah acara karena memang usahanya di Maguwoharjo yang wajar peresmiannya mengundang lurah setempat.

Yaitu Kasidi selaku lurah Maguwoharjo, jadi semua itu tidak berhubungan dengan lurah kasidi. Robinson menyebut semua kegiatan itu yang mengatur adalah Jogoboyo dan Danang stafnya. Tandas Robinson

ROBINSON SEALINO AJUKAN PROPOSAL SEJAK 2017 SEBELUM ADA LURAH KASIDI

Atas terungkapnya dipersidangan Robinson yang memperjelas seperti itu dalam sidang, maka tim PH  Kasidi maka melontarkan pertanyaan’ Sejak Kapan saudara saksi Mengajukan Proposal ke Kalurahan Maguwoharjo ?  Robinson dalam fakta sidang menjawab bahwa mengajukan proposal sejak tahun 2017 kemudian tahun 2021 memperbaharui lagi secara detail tentang proposal pemanfaatan Tkd Maguwoharjo.

Dengan melihat pengungkapan ini, kata Tim Penasehat Hukum, jelas Lurah Kasidi fakta hukumnya tidak kenal dan jelas tidak berhubungan dan justru yang kontak hubungan adalah Edi dan Robinson.

Perlu difahami kenal pertama Robinson dengan lurah ya saat itukan dalam menyampaikan ucapan selamat atas terlantiknya lurah pasca pelantikan. Sedang proyek itu sudah diajukan sejak tahun 2017 dan Proposal itu diajukan kepada Edi selaku  Jogoboyo yang saat itu Lurahnya Mindhi berlanjut ke PJ lurah Aris.

ADA YANG MENGATUR

Dengan demikian kesimpulan atas sidang diawal saat Pj lurah yang dihadirkan JPU yang terungkap mengatakan bahwa  semua itu yang mengatur adalah Edi selaku Jogoboyo Maguwoharjo, adalah nyambung dengan pengungkapan PJ Lurah,

sehingga segala tindakan yang telah ditangani pamong telah terverifikasi sehingga lurah Pj tinggal tanda tangan dalam proses pengurusan rekomendasi karena telah ada yang ngurusi yakni Edi  selaku jogoboyo.

KASIDI HANYA JADI KORBAN

Dengan demikian lurah  Kasidi itu hanya menjadi korban dan ini memperkuat bagi Tim PH bahwa  benar dan jelas menguatkan karena fakta sidang Robinso Sealino itu tidak kenal, sehingga sangat menguatkan Dugaan adanya praktek  praktek kolusi yang dilakukan oleh Jogoboyo yang berhubungan langsung dengan Robinso Sealino sejak di awali pengajuan proposal pada tahun 2017 sebelum Kasidi jadi lurah,

dengan demikian tim Penasehat Hukum Kasidi yakni Muslim Murjiyanto SH MHum, Priyana Suharta SH, dan Sita Damayanti Oningtyas SH, ini sudah cukup jelas terungkap dalam sidang kasus TKD yang di ketuai oleh majelis hakim Yulianto Pratifto Utomo SH. Jumat 19  april 2024. Tandasnya

27 MILYAR LEBIH TIDAK DI UNGKAP DETAIL KEMANA ALIRAN UANG

Dari rangkaian sidang Tkd Maguwoharjo sejak awal februari 2024 sangat menarik untuk di simak dan dicermati bahkan dalam dakwaannya Tim JPU saat itu mengungkap dihadapan majelis hakim bahwa kerugian mencapai 27 milyar lebih.

SAKSI MAHKOTA TERSENYUM DAN RILEK

Namun hingga dihadirkannya para saksi termasuk dari pejabat yang merekomendasi surat surat izin dan menghadirkan sejumlah perangkat desa, dukuh hingga saksi Mahkota Robinson Realino  dan istrinya Dian Novi,

Ternyata Robinson sebagai saksi penting dalam peristiwa kasus Tkd maguwoharjo juga tidak mengurai detail kemana saja uang yang diterima melalui 2 pt iic dan Pt kbn, bahkan dalam fakta sidang pemilik PT tersebut  juga terlihat rilek kadang sambil tersenyum.

BAGAIMANA DENGAN KERUGIAN NEGARA ?

Dalam sidang sebelumnya yang menghadirkan para saksi terkait penerimaan uang dan alirannya memang sempat dibahas namun tidak secara rinci dengan demikian aliran dana 27 milyar sejak disebut diawal dakwaan masih belum terungkap secara gamblang bagaimana kerugian negara dalam persidangan penting untuk dikulik mengalirnya hasil transaksi hingga milyaran tersebut.

ASET TKD TELAH DI KEMBALIKAN KE PEMERINTAH DESA MAGUWOHARJO

Yang menarik dalam fakta sidang TKd Maguwoharjo itu juga Robinson Sealino telah mengakui mengembalikan aset tanah kas desa ke pemerintah kalurahan maguwoharjo beserta bangunan yang ada, kemudian ini ditujukan sesuai data dan tandatangan yang pernah diteken dan lakukan Robinson yang ditujukkan dokumennya oleh tim PH dihadapan majelis dan jaksa penuntut umum

MENANTI PENEGAKKAN HUKUM SECARA ADIL

Sementara publik dan warga Maguwoharjo jika itu ungkap secara gamblang tembok besar kasus Maguwoharjo  dapat tertangani dengan maksimal karena dugaan banyak mafia TKD untuk ditangani serius merupakan penantian warga agar penegakan hukum yang adil merupakan aspirasi masyarakat seperti yang disampaikan oleh tim PH dalam sidang sidang sebelumnya.

Sidang Tkd yang ini majelis hakim patut diapresiasi dalam mengungkap kebenaran kasus Maguwojarjo hingga telah mengkorek adanya sejumlah kejanggalan yang terungkap dan menarik sebagai bahan untuk study kasus terhadap Tkd dan adanya Pergub DIY 34 tahun 2017.

Yang penting untuk disempurnakan dalam rangka  menjaga aset aset tanah kas Desa di seluruh DIY di masa yang akan datang agar aset Tkd tidak diincar oleh oknum oknum mafia tanah yang mencari keuntungan secara pribadi maupun kelompok, Sidang masih akan berlanjut  22 April 2024 saksi ahli dari JPU. (Tim red/tim liputan)




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi