Kembali Ke Index Video


Akhirnya Kasus Berjilbab SMAN 1 Btp Memasuki Rekonsiliasi Saling Bertemu dan Saling Memaafkan

Jumat, 12 Agustus 2022 | 18:49 WIB
Dibaca: 266
Akhirnya Kasus Berjilbab SMAN 1 Btp Memasuki Rekonsiliasi Saling Bertemu dan Saling Memaafkan
Kepala Disdikpora DIY, Didik Wardaya saat menyampaikan kepada persnya Rabu 10 Agustus 2022.

Yogyakarta - Pastvnews.com  kasus yang menyita perhatian karena berjilbab menarik untuk disimak. Setelah viral di publik maka Wali murid dan pihak sekolah  sepakat untuk rekonsiliasi Rabu 10 Agustus 2022.

Kepala Dinas DisDikpora DIY, Didik Wardaya mengatakan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY memfasilitasi rekonsiliasi antara wali murid dan perwakilan SMAN 1 Banguntapan, Bantul

Didik juga mengatakan,  Keduanya sepakat untuk saling memaafkan dan menutup permasalahan dugaan pemaksaan berjilbab yang menjadi sorotan dan perbincangan  saat ini.

Upaya rekonsiliasi antara wali murid dan guru berlangsung di ruang auditorium Disdikpora DIY pada Rabu 10 Agustus 2022 yang disaksikan oleh Balai Dikmen Kabupaten Bantul, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) Kota Yogyakarta.

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY, dan kepolisian.

Lanjut Didik, Jadi pada intinya kami memfasilitasi rekonsiliasi dan mereka saling bertemu dan saling memaafkan ditambahkan, saat ini siswi tersebut masih berstatus sebagai pelajar SMA 1 Banguntapan Bantul.

Berdasarkan rekomendasi dari KPAI dan permintaan wali murid, siswa tesebut diharapkan  tetap mencari sekolah Baru dan Disdikpora DIY akan melakukan rekonsiliasi.

Kami tetap mengharapkan siswi tersebut tetap bisa bersekolah di Banguntapan tapi rekomendasi dan KPAI untuk bersekolah di tempat lain dan kami akan memfasilitasinya, kata Didik.

Meski keduanya telah berdamai namun proses pelanggaran disiplin Aparatus Sipil Negara (ASN) tetap berlanjut, katanya.

Disdikpora DIY telah menghimpun sejumlah bukti dari hasil investigasi  dan pelanggaran seperti itu berdasarkan fakta yang ada.

Nanti yang menilai dari Satgas yang dibentuk oleh BKD ( Badan Kepegawaian Daerah), " pungkas Didik Wardaya. Mar




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi